JAKARTA - Ada kabar gembira bagi para pegawai instansi pemerintah. Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang sebelumnya ditetapkan 4 hari, diperbanyak jadi 7 hari. Kebijakan itu tertuang dalam perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018.

Cuti bersama tersebut mulai tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018, hari Jumat dan Sabtu.

''Tambahan cutinya tanggal 11, 12, dan 20 Juni 2018,'' kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, dalam penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jumat (20/8/2018), seperti dikutip dari merdeka.com.

Dengan surat keputusan bersama itu, masyarakat Indonesia pada 2018 ini akan menikmati setidaknya delapan hari cuti bersama.

Selain libur tambahan Lebaran, pada akhir tahun nanti pemerintah memutuskan cuti bersama Natal pada 24 Desember 2018. Jika ditambah dengan cuti bersama Natal 2018 yang jatuh pada 24 Desember 2018, jumlah cuti bersama tahun ini sebanyak delapan hari.

Tradisi cuti bersama pada awalnya muncul di tahun 2002. Kala itu pemerintah memutuskan hari libur cuti bersama sebanyak empat hari. Sejak saat itulah, kebijakan cuti bersama terus diberlakukan pemerintah.

Melihat situs Kementerian Agama dan wikiapbn.org, jumlah cuti bersama 2018 ternyata terbanyak yang pernah dibuat pemerintah. Selama dua tahun terakhir, libur cuti bersama diputuskan hanya empat hari.***