JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan mantan Presiden RI Boediono sebagai tersangka kasus skandal Bank Century. Ketika kasus itu terjadi, Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Idnoesia.

Menanggapi perintah PN Jaksel kepada KPK tersebut, Boediono menyatakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada penegak hukum.

''Kalau mengenai masalah aspek hukum, saya menyerahkan semuanya kepada para penegak hukum. Saya sepenuhnya percaya pada kearifan beliau-beliau ini,'' kata Boediono usai menjadi pembicara dalam acara Dies Natalis ketiga Fakultas Ilmu Administrasi UI, di Depok, Jumat (13/4).

Boediono tak memberikan tanggapan mengenai putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan tentang perintah kepada KPK untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka. Guru besar Universitas Gajah Mada itu memberi isyarat tak mau berkomemtar dan berlalu menuju mobilnya.

Sebelumnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus Century. Hakim tunggal Effendi Mukhtar memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan penyidikan kasus skandal Bank Century.

Salah satunya KPK juga diminta untuk menetapkan status tersangka terhadap mantan wakil presiden Boediono yang saat itu menjabat sebagai gubernur Bank Indonesia, serta beberapa rekannya.

Tak Pernah Tutup Kasus Century

Sementara pihak KPK menegaskan, tidak pernah menutup penanganan kasus tersebut sebagaimana yang didalilkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam permohonan praperadilannya ke PN Jaksel.

''KPK tak pernah menutup penanganan perkara ini seperti yang didalilkan oleh pihak pemohon dari MAKI,'' ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/4).

Bahkan, lanjutnya, dalil tersebut ditolak oleh hakim PN Jaksel ketika MAKI mengatakan ada penghentian perkara secara materiil. Hakim, kata Febri, justru mempertimbangkan hal yang lain selain dalil itu.

Terkait dengan putusan praperadilan yang dikeluarkan pada Senin (9/4) lalu itu, Febri menjelaskan, KPK sedang mempelajarinya. KPK pun berharap proses pembelajaran itu tak memakan waktu yang terlalu lama.

''Berharap dalam waktu tak terlalu lama kami sudah bisa melakukan alisis dan ambil kesimpulan dari proses pembelajaran dari putusan praperadilan itu,'' katanya.

Hal yang penting lainnya, kata dia, penetapan seseorang sebagai tersangka tak bisa dilakukan hanya dengan berdasarkan amar putusan saja. Menurutnya, undang-undang mengatur penetapan tersangka atau proses penyidikan di KPK baru bisa dilakukan apabila terdapat bukti permulaan yang cukup.

''Dan aturan ini sejalan dengan hukum acara yang lain. Itu yang perlu kami pertimbangkan secara hati-hati,'' jelas Febri. ***