JAKARTA - Para pengguna telepon seluler, baik kartu prabayar maupun pascabayar diingatkan mewaspadai kejahatan penyedotan pulsa dengan modus panggilan tak terjawab atau missed called dari nomor yang berasal dari luar negeri.

Dikutip dari republika.co.id, penyedotan pulsa dengan modus ini marak terjadi dalam beberapa hari belakangan. Modus tersebut ditengarai sebagai bentuk aksi kejahatan wangiri. 

Praktik wangiri merupakan aksi kejahatan menyedot pulsa. Pakar keamananan siber dari CissRec, Pratama Persadha, menduga aksi wangiri yang terjadi belakangan ini dilakukan jaringan yang sangat berpengalaman. 

Sebab, yang disedot pulsanya tidak hanya nomor prabayar saja, tetapi juga nomor pascabayar.

''Bagi pemilik nomor prabayar mungkin pulsanya akan tersedot habis. Namun, bagi pemilik kartu pascabayar, tagihannya bisa membengkak luar biasa bila nomornya melakukan panggilan balik ke nomor wangiri tersebut,'' kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima republika, Ahad (1/4). 

Pratama mengatakan, pemerintah harus menindak tegas para penjual data pribadi masyarakat, termasuk nomor telepon. Menurutnya, kemungkinan besar data nomor tersebut didapatkan dengan gratis atau dijual murah di internet.

''Praktik wangiri ini sudah sangat sering dilakukan. Harus ada upaya pencegahan, salah satunya dengan menelusuri dari mana nomor masyarakat Indonesia itu bisa didapatkan oleh para pelaku,'' kata dia. 

Pada pertengahan 2017, Pratama mencontohkan, seorang tersangka ditangkap di Bogor karena memperjualbelikan dua juta data nasabah.

Dia pun menggarisbawahi pentingnya perlindungan data pribadi masyarakat, yang mana di antaranya adalah nomor seluler. 

Pemerintah pun diminta untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.

''RUU Perlindungan Data Pribadi harus segera diselesaikan agar masyarakat dilindungi dan para pelaku usaha serta pemerintah yang memegang data masyarakat bisa dimintai pertanggunjawaban bila membiarkan data tersebut diambil oleh pihak yang tidak berwenang,'' kata dia.

Ia menambahkan, bagi warga yang menjadi korban wangiri, ada baiknya melaporkan hal tersebut ke provider masing-masing. Selain berguna untuk pendataan, warga juga bisa meminta penghapusan tagihan karena wangiri ataupun mengembalikan pulsa yang hilang. 

Meski demikian, Pratama mengatakan, langkah Kemenkominfo mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan panggilan balik sudah tepat. Namun, hal itu masih perlu disosialisasikan lebih mendalam, terutama dengan SMS resmi dari Kemenkominfo agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan informasi tersebut.***