JAKARTA - Pengusaha Probosutedjo yang merupakan adik presiden kedua RI Soeharto, meninggal dunia, Senin pagi. Probosutedjo tutup usia usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

''Beliau meninggal tadi pagi,'' kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani saat dikonfirmasi, Senin (26/3), seperti dikutip dari merdeka.com.

Saat ini, kata Hariyadi, jenazah disemayamkan di rumah duka, Jalan Diponegoro nomor 20-22, Jakarta. Rencananya jenazah akan dibawa ke Yogyakarta sore nanti.

Dikutip dari wikipedia, Probosutedjo lahir di Kemusuk, Argomulyo, Sedayu, Bantul, Yogyakarta, 1 Mei 1930. Probo merupakan salah pengusaha Indonesia yang sukses.

Ia adalah Direktur Utama PT Menara Hutan Buana, mempunyai Yayasan Menara Bhakti, Pemilik Universitas Mercu Buana, Universitas Mercu Buana Yogyakarta dan salah satu pendiri Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia. Probo adalah adik seibu mantan presiden Indonesia, Soeharto.

Kasus Hukum

Pada April 2003, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Probosutedjo atas kasus dana reboisasi hutan tanaman industri (HTI) senilai Rp.100,931 miliar. Probosutedjo langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, yang kemudian mengurangi masa hukumanya menjadi dua tahun.

Probosutedjo lalu mengajukan kasasi pada Juni 2004. Majelis Hakim yang menangani kasasi Probosutedjo adalah Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, Parman Suparman dan Usman Karim. Karena sudah setahun belum mengeluarkan putusan, maka Majelis Hakim ini pun kemudian digantikan Iskandar Kamil, Atja Sondjaya, Harifin A. Tumpa, Djoko Sarwoko dan Rehngena Purba sejak 31 Oktober 2005.

Pada 28 November 2005, Majelis Hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung memutuskan untuk menghukum Probosutedjo empat tahun penjara serta denda sebesar Rp30 juta subsider 3 bulan penjara. Ia juga harus membayar kembali Rp100,931 miliar sebagai pengganti uang yang dikorupsi tersebut.

Setelah menjalani 2/3 masa hukumannya di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin di Bandung, ia dibebaskan pada 12 Maret 2008.***