JAKARTA - Mabes Polri mencopot AKBP Heru Pramukarno sebagai Kapolres Banggai. Pencopotan itu merupakan dampak dari tindakan kepolisian membubarkan pengajian kelompok ibu-ibu di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

''Hari ini saya mendapatkan informasi dari Asisten SDM, kapolresnya dicopot untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Paminal Propram,'' ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto saat ditemui di Perpusnas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (24/3/2018), seperti dikutip dari merdeka.com.

Pencopotan itu dilakukan setelah penyidik Paminal Propam Polri menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam pembubaran massa saat mengawal eksekusi lahan di Luwuk, Banggai beberapa waktu lalu. Hanya saja, Setyo enggan membeberkan pelanggaran polisi.

''Sudah ada indikasi (pelanggaran). Tidak sesuai prosedur yang dilakukan. Ada beberapa hal,'' ucap dia.

Jenderal bintang dua itu menjelaskan, Polri memiliki prosedur dalam membubarkan massa. Pembubaran massa terlebih dulu harus dilakukan secara persuasif dengan mengedepankan dialog.

''Kita punya SOP ketika membubarkan, pertama ada negosiasi dulu. Kemudian setelah negosiasi kita melakukan pendekatan-pendekatan secara humanis,'' kata Setyo.

Bukan itu saja, Polri juga tidak boleh menggunakan gas air mata secara sembarangan untuk membubarkan massa. Alat tersebut hanya bisa dilakukan pada kondisi tertentu.

''Ketika itu tidak dilakukan kita tidak boleh langsung melakukan penembakan gas air mata. Itu ada prosedurnya,'' tegas dia.

Sebelumnya, Wakapolri Komjen Syafruddin dibuat geram dengan kabar adanya aparat kepolisian membubarkan pengajian di Kabupaten Banggai. Jenderal bintang tiga itu pun mengirim tim untuk mengusut kasus tersebut.

Jika terbukti melanggar aturan, pihaknya tak segan mencopot jabatan Kapolres Banggai. Dia juga memastikan bahwa penyelidikan dilakukan secara objektif.

Polda Sulawesi Tengah menampik telah melakukan pembubaran paksa terhadap ibu-ibu pengajian di Luwuk, Kabupaten Banggai. Polda Sulteng mengklaim yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur.

''Semuanya kan ada prosesnya. Menurut saya, pengamanan dan pengawalan eksekusi tersebut bukan pembubaran paksa, melainkan langkah yang sudah sesuai dengan prosedur,'' ujar Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hery Murwono melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (24/3). ***