BINTAN - Sebanyak 744 ribu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Malaysia bermasalah. Demikian menurut data Direktorat Jenderal Imigrasi Malaysia.

Ketua Pengarah Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Dato' Seri H Mustafar mengatakan, jumlah tersebut diketahui setelah Pemerintah melaksanakan program penempatan kembali (rehiring) kerja di Malaysia.

Dari total tersebut, sebanyak 67 ribu TKI sudah mendapat program rehiring untuk bisa bekerja kembali dari Pemerintah Malaysia. Malaysia berkomitmen untuk merealisasikan program rehiring terlaksana dengan efisien kepada TKI bermasalah.

Mustafar mengungkapkan, pihaknya mendata sebanyak 744 ribu TKI ilegal di Malaysia mengikuti program rehiring. Program ini dilaksanakan untuk memberikan kesempatan kepada TKI ilegal yang ingin bekerja di Malaysia secara legal.

''Rata-rata TKI ilegal (bermasalah) karena tidak memiliki dokumen lengkap bekerja di Malaysia. Melalui program ini diberikan kesempatan kepada mereka,'' kata Mustafar di sela-sela kunjungannya di Community House pengungsi Badhra Resort, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Kepri, Rabu (21/3/2018) sore.

Dia menjelaskan, dari jumlah TKI yang tercatat bermasalah itu, Pemerintah Malasyia mempertimbang bagi TKI ilegal untuk mendapatkan program rehiring.

Mustafar mengakui Pemerintah Malaysia sangat membutuhkan tenga kerja asing, khususnya TKI di beberapa sektor bidang kerja.

''Mane-mane mereka yang tidak lengkap dokumennya, tapi ada syarat-syarat mendukung kita berikan pemutihan kerjanya,'' katanya dengan logat Melayu didampingi Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Indonesia Ronni Franky Sompie.

Menurut dia, untuk permasalahan TKI, pihak Kedutaan Indonesia untuk Malaysia sangat membatu penanganan TKI bermasalah.

Terutama dalam masalah pemulangan TKI yang bermasalah di Indonesia. Pemerintah Malaysia bersama-sama dengan keduataan untuk mendapatkan dokumen bagi TKI yang bermasalah agar legal bekerja di Malaysia.  

''Kedutaan banyak membantu soal TKI ilegal  untuk mendapat peluang kerja,'' ujarnya.

Mustafar mengatakan, penguatan hubungan bilateral antara Indonesia dan Malaysia tentunya akan mempermudah mencari solusi dan memfasilitasi TKI yang bermasalah di Malaysia.

Dia mencontohkan dalam waktu dekat ini akan melakukan pemulangan 4.000 orang TKI bermasalah ke Indonesia. Kerja sama ini untuk memperkukuh semangat jalinan kerjasama antara Indonesia dan Malaysia.

''Misalnya pemulangan TKI ilegal dari Malaysia. Kita akan fasilitasi pemulangannya. Tentunya mempercepat dan mempermudah laluan-laluan pemulangannya,'' ujar Mustafar.

Disinggung terkait upaya Pemerintah Malaysia dalam pengawasan TKI agar tidak menjadi korban penyiksaan oleh majikannya, Mustafar mengatakan, setiap yang melanggar undang-undang akan ditindak tegas.

''Undang-undang sudah jelas, siapa yang melakukan keselahan akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,'' kata dia.

Terkait pembicaraan bilateral Imigrasi Indonesia dan Malaysi, Ronni menuturkan, terkait pembicaraan untuk memperkuat hubungan kerja sama imigrasi di perbatasan, memudahkan pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah di Malaysia. Serta penangan kegiatan imigrasi baik di Indonesia dan Malaysia.

"Banyak sekali hal-hal yang dibicarakan terkait permasalaan TKI, misalnya pemulangannya dari Malaysia. Dan, memperkuat hubungam kerja sama di perbatasan," kata Ronni. ***