JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Malang (nonaktif) Moch Anton dan 18 anggota DPRD Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang.

Penetapan ke-19 tersangka tersebut diumumkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Gedung KPK di Kuningan,  Jakarta Selatan, Rabu (21/3).

Dikutip dari merdeka.com, kesembilan belas orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah:

1. MA (Mochammad Anton) sebagai Wali Kota Malang (Nonaktif)

2. SPT (Suprapto) sebagai Ketua Fraksi PDIP

3. MZN (HM Zainudin) sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Malang/PKB)

4. SAH (Sahrawi) sebagai Ketua Fraksi PKB

5. SAL (Salamet) sebagai Ketua Fraksi Gerindra

6. WHA (Wiwik Heri Astuti) sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Malang/Partai Demokrat)

7. MKU (Mohan Katelu) sebagai Ketua Fraksi PAN

8. SL (Sulik Lestyowati) sebagai Ketua Komisi A/Partai Demokrat

9. ABH (Abdul Hakim) sebagai Ketua DPRD/PDIP)

10. BS (Bambang Sumarto) sebagai Ketua Komisi C/Partai Golkar

11. IF (Imam Fauzi) sebagai Ketua Komisi D/PKB

12. SR (Syaifur Rusdi) sebagai Fraksi PAN

13. TY (Tri Yudiani) sebagai Fraksi PDIP

14. HPU (Heri Puji Utami) sebagai Ketua Fraksi PPP-Nasdem

15. HS (Heri Subianto) sebagai Ketua Fraksi Demokrat

16. YAB (Yaqud Ananda Qudban) sebagai Ketua Fraksi Hanura-PKS

17. RS (Rahayu Sugiarti) sebagai Wakil Ketua DPRD/Partai Golkar

18. SKO (Sukarno) sebagai Ketua Fraksi Golkar

19. ABR (Abdurachman) sebagai Fraksi PKB.

Ke-19 orang tersebut dijadikan tersangka terkait kasus pembahasan APBD 2015, yang mana telah menetapkan dua orang terdakwa Muhammad Arif Wicaksono (Ketua DPRD Kota Malang) dan Jarot Edi Sulistyono (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

MAW sebagai ketua DPRD menerima uang suap Rp 700 juta guna memuluskan pembahasan APBD. Keduanya sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.

Saat pembacaan penetapan tersangka oleh KPK suasana Kantor DPRD Kota Malang terlihat lengang. Terlihat hanya petugas sekretariat dan awak media yang memantau dari siaran televisi nasional.***