BUKITTINGGI - Belasan organisasi massa (Ormas) dan elemen umat Islam mengultimatum pimpinan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi, Sumatera Barat, untuk mencabut aturan larangan menggunakan cadar bagi dosen dan mahasiswi.

Dikutip dari republika.co.id, perwakilan 19 Ormas Islam dan elemen umat Islam di Kota Bukittinggi, mendatangi kampus IAIN Bukittinggi pada Senin (19/3). Kedatangan ormas Islam dan elemen umat Muslim di IAIN Bukittinggi bertujuan mendesak pihak rektorat mencabut aturan pembatasan penggunaan cadar di lingkungan kampus.

Salah satu perwakilan Ormas sekaligus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Sumatera Barat, Buya Busra Khatib Alam, mengatakan, bila dalam tiga hari ke depan pihak kampus tidak mencabut larangan bercadar di dalam kampus atau memberikan respons yang memuaskan, akan ada aksi massa oleh Ormas Islam.

''Umat sudah tidak tahan melihat diskriminasi terhadap simbol Islam yang dipandang sebelah mata oleh kampus demi kode etik yang tidak berkeadilan itu,'' ujar Buya Busra, Senin (19/3).

Selain FPI, sejumlah ormas dan elemen masyarakat yang ikut mendatangi IAIN Bukittinggi, di antaranya Forum Masyarakat Minangkabau (FMM), Majelis Mujahidin (MM), Majelis Ulama Nagari (MUNA), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), dan Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau (MTKAM).

Buya Busra menyatakan, kedatangan ormas Islam tersebut menyusul tidak diresponsnya surat keberatan yang pernah dilayangkan kepada pihak kampus.

Dua bulan lalu, kata dia, perwakilan ormas Islam sempat mengirimkan surat keberatan terkait pelarangan penggunaan cadar di lingkungan kampus. Namun, hingga kini surat tersebut tidak direspons pihak rektorat.

Buya Busra melanjutkan, meski tidak dihadiri Rektor IAIN Bukittinggi Ridha Ahida, pertemuan perwakilan ormas Islam dengan pihak kampus tetap terjadi. Dalam pertemuan itu, perwakilan ormas Islam menyampaikan enam butir tuntutan kepada IAIN Bukittinggi terkait aturan pembatasan cadar di dalam kampus.

Di antara enam tuntutan itu adalah IAIN Bukittinggi diminta mencabut aturan pembatasan penggunaan cadar yang dikeluarkan Dekan Fakultas Tarbiyah IAIN Bukittinggi. Kebijakan itu dinilai diskriminatif dan tidak berkeadilan. Tuntutan lainnya, pihak kampus diminta mencabut seluruh sanksi akademik bagi dosen dan mahasiswi bercadar di lingkungan Kampus IAIN Bukittinggi.

Rektorat IAIN Bukittinggi hingga kini belum memberikan tanggapan resmi tentang tuntutan sejumlah ormas Islam. Kepala Biro Administrasi Umum Akademik dan Kemahasiswaan IAIN Bukittinggi, Syahrul Wirda, mengatakan, rektorat masih melakukan pembahasan internal terkait tuntutan masyarakat tersebut.

''Kami sudah terima tuntutan kawan-kawan. Ini masih dirapatkan,'' kata Syahrul.

Alasannya Tak Kuat

Polemik penggunaan cadar berawal dari penonaktifan mengajar Dr Hayati Syafri, seorang dosen bahasa Inggris di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Bukittinggi. Hayati tidak diberikan jam mengajar karena keputusannya mengenakan cadar. Dia pun melaporkan kebijakan yang merugikannya itu kepada Ombudsman.

Anggota DPRD Sumatra Barat, Irsyad Safar, menyayangkan kebijakan IAIN Bukittinggi yang membatasi penggunaan cadar di dalam kampus. Menurut dia, alasan di balik munculnya aturan pembatasan cadar oleh rektorat tidak cukup kuat.

Dalam pandangan Irsyad, penggunaan cadar merupakan bentuk keyakinan seorang Muslimah dalam menjalankan agamanya. Artinya, tidak semestinya pihak kampus mengatur keyakinan yang dijalankan dalam menggunakan cadar.

''Sepemahaman saya, ulama memandang cadar ini ada yang wajib, ada yang sunah. Jadi, ketika jatuhnya malah dilarang, oleh kampus Islam pula, itu tidak bijaksana,'' ujar Irsyad.

Sebelumnya, Rektor IAIN Bukittinggi Ridha Ahida menegaskan, kampus tetap kukuh menjalankan kebijakan yang mengatur tata cara berbusana dosen dan mahasiswi, khususnya tentang cadar. Menurut Ridha, rektorat masih dalam tahap mengimbau kepada seluruh dosen dan mahasiswa untuk mematuhi komitmen atas kode etik yang sudah disusun bersama.

Ridha berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi yang menyinggung kewenangan kampus untuk mengatur dirinya sendiri sepanjang tetap memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Perlu Dialog

Cendekiawan Muslim, Didin Hafidhuddin, menilai, perlu diadakan dialog antara IAIN Bukittinggi dan dosen yang menggunakan cadar, yakni Dr Hayati Syafri. Menurut dia, dialog yang sehat harus dilakukan untuk menghindari kecurigaan antara kedua belah pihak. ''Seharusnya mengedepankan dialog dan komunikasi yang sehat, bukan saling mencurigai,'' kata Didin.

Ia juga mengatakan, pelarangan cadar di dunia kampus merupakan hal yang tidak bijak. Menurut dia, hal tersebut mencegah seseorang untuk menjalankan keyakinan agamanya.

''Saya kira kurang bijak jika di dunia kampus, apalagi UIN, dilarang memakai cadar karena itu hak utama yang bersangkutan untuk menerapkan keyakinan agamanya. Kita berharap main larang yang tanpa alasan itu, apalagi sekadar syak wa sangka dan curiga, harus segera dihentikan,'' ujar Didin.

Didin melanjutkan, dunia kampus harus bisa menciptakan suasana dialogis dan persuasif. Banyak hal lebih perlu untuk diperhatikan daripada melarang seseorang menggunakan cadar.

''Kita heran juga mengapa banyak yang gerah dengan mahasiswi yang bercadar? Sementara, Muslimah yang berpakaian serbaketat dan serbamembentuk tubuh, malah dibiarkan,'' kata dia.***