BANDUNG - Jari manis Shelma nyaris diamputasi gara-gara cincin kawin yang dipakaikan secara paksa oleh David (27) tak bisa dilepaskan.

Satreskrim Polrestabes Bandung telah menangkap David di Jalan Pasir Kaliki Kota Bandung, Minggu (18/3), dengan tuduhan melakukan penganiayaan kepada Shelma.

Dikutip dari tribunnews.com, David memasangkan cincin kawin secara paksa ke jari Shelma di sebuah mall di Jalan Pasir Kaliki.

Saat itu, David meminta Shelma mencoba cincin kawin milik David dengan tujuan mencocokkan cincin yang akan diberikannya kepada sang pacar.

Namun, cincin yang dibawa David terlalu kecil di jari Shelma, namun David terus memaksakan hingga jari manis tangan kirinya bengkak.

''Ya, penganiayaan. Kami kenakan Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana,'' ujar Yoris via ponselnya, Minggu (18/3).

''Pelakunya sudah ditangkap di lokasi mall beberapa jam setelah kejadian. Orang tua korban melapor ke kami dan langsung kami tindak lanjuti.''

Saat melapor, Shelma datang dengan orang tuanya. Saat itu, kata dia, posisi Shelma masih memakai cincin tersebut dengan jari bengkak.

''Jadi si pelaku ini modusnya ingin coba cincin buat pacarnya, tapi dicoba dulu ke korban. Sudah tahu tidak muat dipaksakan sampai akhirnya jari manis korban bengkak, bahkan nyaris diamputasi karena cincin tidak bisa dibuka,'' ujar Yoris.

Tidak hanya itu, Shelma bahkan sempat dibawa ?ke tiga rumah sakit untuk melepas cincin yang terpasang di jari manisnya itu.

''Tapi di dua rumah sakit tidak sanggup, bahkan jarinya nyaris diamputasi. Baru d Rumah Sakit Hasan Sadikin cincin bisa dilepas menggunakan gunting pemotong baja,'' kata dia.

Polisi mengimbau pada masyarakat untuk melaporkan setiap bentuk kasus kekerasan atau tindakan kriminal.

''Kami akan menindaklanjuti hingga menangkap pelaku dan menegakkan hukum seadil-adilnya,'' ujar Yoris.***