JAKARTA - Sejumlah calon kepala daerah yang diloloskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bertarung pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018, dipastikan bakal dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ''Jadi ada beberapa orang, nah dari beberapa itu, 90 persen pasti ditersangkakan,'' kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (6/3/2018), seperti dikutip dari kompas.com.

Agus mengatakan, apabila KPK menaikkan status seseorang sebagai tersangka, maka KPK sudah memiliki data dan bukti yang sangat kuat mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.

Salah satu informasinya dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Agus, laporan PPATK berjumlah 368 transaksi calon kepala daerah mencurigakan.

Saat ini, yang sudah ada hasil analisa berjumlah 34 laporan.

''Itu pasti jadi bahan kami untuk menindaklanjuti laporan,'' kata Agus.

Menurut Agus, pengumuman penetapan tersangka akan dirapatkan dengan para pimpinan KPK lainnya.

Termasuk akan dibicarakan, apakah pengumuman tersangka sebelum atau setelah pelaksanaan pilkada.

Bisa jadi, menurut Agus, penetapan tersangka berbarengan dengan operasi tangkap tangan.***