MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengabulkan sebagian gugatan bakal calon Gubernur (Cagub) Sumut JR Saragih. Dikutip dari republika.co.id, dalam persidangan sengketa pilkada, di Medan, Sabtu (3/3), Pimpinan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumut Hardi Munthe mengatakan, keputusan itu ditetapkan setelah memeriksa keterangan pemohon, jawaban termohon, keterangan saksi ahli dan bukti dokumen yang disampaikan pemohon dan termohon.

Bawaslu melalui persidangan itu, memerintahkan bakal cagub Sumut JR Saragih selaku pemohon sengketa pilkada untuk melakukan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA miliknya.

''Memerintahkan kepada pemohon untuk melegalisir ijazah ke instansi berwenang sesuai peraturan perundangan yang berlaku terkait tata cara legalisir ijazah,'' katanya.

Bawaslu juga memerintahkan KPU Sumut untuk membatalkan SK KPU Sumut Nomor 07/2018 tertanggal 12 Februari dan menerbitkan SK baru jika bakal cagub tersebut dapat melegalisir ijazah sesuai perundang-undangan.

Majelis Persidangan Bawaslu memerintahkan KPU Sumut selaku termohon untuk menindaklanjuti putusan tersebut paling lama selama 3 hari kerja sejak diputuskan.

Dalam persidangan itu, Bawaslu menilai KPU keliru dalam melakukan penelitian dokumen pendidikan bakal calon atau pemohon.

Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 29 tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar yang berisi ketentuan dalam legalisasi ijazah.

Bakal cagub Sumut JR Saragih menyampaikan rasa terima kasihnya atas putusan Bawaslu yang membatalkan keputusan KPU dalam proses pencalonan bakal cagub.

Bakal cagub Sumut yang didukung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI tersebut menyatakan siap untuk kembali melakukan legalisir ijazah SMA-nya sesuai ketentuan yang berlaku.

Anggota KPU Sumut Benget Manahan Silitonga mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis persidangan yang digelar Bawaslu tersebut.

Pihaknya masih menunggu salinan putusan Bawaslu Sumut atas permohonan sengketa pilkada tersebut untuk menindaklanjutinya.

''Kami menghormati putusan itu dan menunggu salinan untuk membacanya secara keseluruhan. Tentu waktu tiga hari setelah salinan diterima. Kami pelajari dulu secara menyeluruh terkait pertimbangan hukumnya,'' ujar Benget.***