JAKARTA - Sidang kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/2/2018). Dalam sidang tersebut Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto. Dalam kesaksiannya Anang mengakui memberikan uang 1,8 juta dollar Amerika Serikat kepada Setya Novanto saat menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar terkait proyek e-KTP.

Dikutip dari kompas.com, awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman percakapan antara Anang dan Johannes Marliem yang mewakili perusahaan Biomorf.

Dalam pembicaraan, keduanya menyebut seseorang yang dipanggil ''bapaknya (Asyong) Andi'' atau ''bosnya Andi'', atau mengganti dengan inisial si S.

Kemudian, dalam percakapan yang diputar, disebut bahwa 1,8 juta dollar AS akan diberikan kepada bosnya Andi atau si S.

  Anang menjelaskan bahwa istilah dan inisial itu memaksudkan Setya Novanto.

Sementara, Asyong memaksudkan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

''Waktu itu saya sama Marliem. Dia bilang, uang saya 1,8 untuk keperluan Asyong (Andi),'' kata Anang.

Selanjutnya, Anang mengaku bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada Setya Novanto. Penyerahan melalui Andi dan Johannes Marliem.

''Marliem bilang ke saya, yang 1,8 ini saya pakai dulu ya untuk babenya Asyong,'' kata Anang.

Dalam kasus ini, PT Quadra Solutions adalah anggota konsorsium yang melaksanakan proyek e-KTP.

Sementara, Biomorf Lone adalah perusahaan penyedia produk biometrik merek L-1 yang digunakan dalam pembuatan e-KTP.***