JAKARTA - Utang Pemerintah RI terus membengkak. Hinga akhir Januari 2018, totalnya sudah mencapai Rp3.958,66 triliun. Dikutip dari liputan6.com, menurut laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada Desember 2017 jumlah pemerintah sebesar Rp3.938,7 triliun. Pada akhir Januari 2018, jumlahnya bertambah sekitar Rp19,96 triliun. Sehingga totalnya mencapai Rp3.958,66 triliun.

Posisi utang pemerintah tersebut tercatat sebesar 29,1 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia yang mencapai Rp 13.588,8 triliun pada 2017.

Rasio utang pemerintah pusat ini menurun dibanding posisi akhir Desember tahun lalu yang mencapai 29,2 persen dari PDB yang nilainya sebesar Rp 13.476 triliun.

‎Dalam buku APBN KITA yang dirilis Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati hari ini (20/2/2018) di kantornya, menyebut, utang senilai Rp3.958,66 triliun itu terdiri dari pinjaman sebesar Rp752,38 triliun atau sekitar 19 persen dan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp3.206,28 triliun atau 81 persen.‎

''Berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003, level tersebut masih berada pada kondisi aman,'' kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, Luky Alfirman.

Pemerintah, sambungnya, melakukan pengelolaan utang dengan hati-hati dan berprinsip bahwa setiap rupiah yang diperoleh melalui utang, harus dapat digunakan untuk membiayai belanja pembangunan yang menghasilkan manfaat lebih besar dari biaya utangnya.

Manfaat dari utang pemerintah tersebut tidak hanya manfaat finansial. Namun, juga ekonomis yang sering tidak terlihat kasatmata dalam hitung-hitungan angka, tapi dapat dirasakan dan diukur dengan pendekatan-pendekatan (proxy) tertentu. ***