TANGERANG - Seorang ibu dan dua putrinya menjadi korban pembunuhan di rumahnya di Perumahan Taman Kota Permai 2, Blok B6 RT 05 RW 12, Periuk, Kota Tangerang, Banten, Senin (12/2). Polisi telah menetapkan suami korban, Muchtar Efendi (60), sebagai tersangka pembunuhan tersebut. Seperti diketahui korban yang terbunuh Emah (40) dan dua putrinya bernama Nova (19) dan Tiara (11).

''Berdasarkan hasil otopsi ketiga korban ada beberapa luka tusukan di leher, perut, satu korban dalam keadaan luka parah, Muchtar Efendi dari hasil keterangan awal serta petunjuk, kami tetapkan sebagai tersangka,'' kata Kapolrestro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan, Selasa (13/2/2018).

Harry mengatakan, pelaku membunuh istri dan kedua anak tirinya lantaran emosi. Sebab sang istri mencicil mobil tanpa sepengetahuannya.

''Tiga hari sebelum kejadian pembunuhan terjadi, ada cekcok antara Emah sebagai korban istri siri ME terkait masalah jual beli mobil yang dilakukan istrinya ini tidak disetujui, selama tiga hari cekcok terjadi di rumah itu yang akhirnya diakhiri pembunuhan,'' katanya.

Menurut Harry, tersangka membunuh istri dan kedua anaknya menggunakan sebilah pisau.

Senjata tajam ini disembunyikan di dalam lemari kamar belakang.

''Menggunakan senjata tajam, keterangan tersebut didapatkan saat kami mengunjungi, alat yang digunakan diselipkan di salah satu lemari atau pun tempat pakaian,'' kata Harry.

Harry menyebut akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Kini, tersangka masih dalam perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. ***