AMBON - Ditresnarkoba Polda Maluku menetapkan Kasat Narkoba Polres Seram Bagian Barat (SBB), Iptu YT, sebagai tersangka karena diduga menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada Sekretaris Dewan SBB.

''Setelah dilakukan penggeledahan di ruang kerjanya pada Kantor Satres narkoba Polres SBB dan menemukan sejumlah barang bukti,'' kata Kabid Humas Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Muhammad Rum Ohoirat di Ambon, Rabu (8/2), seperti dikutip dari republika.co.id.

Penetapan YT sebagai tersangka setelah Direktur Resnarkoba Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Tien Tabero pada 3 Februari 2017 memerintahkan stafnya bersama Propam Polda melakukan penggeledahan di ruang kerja Kasat Narkoba Polres SBB di Piru.

''Ditresnarkoba dan Propam Polda Maluku menemukan uang tunai Rp36 juta saat melakukan penggeledahan di ruang kerja Kasat dan saat diinterogiasi, yang bersangkutan mengaku sebagian uang tersebut merupakan hasil penjualan narkoba kepada MT,'' jelas Rum.

Setelah dilakukan interogasi kepada yang bersangkuan, YT akhirnya mengaku telah menjual narkoba golongan satu jenis sabu-sabu kepada Sekretaris DPRD kabupaten SBB berinisial MT.

Selain menemukan uang tunai Rp3,6 juta, di ruang Iptu YT juga ditemukan pil yang diduga mengandung Paracetamol, Carysoprodil dan Cafein sebanyak 10 butir yang dikemas dalam sebuah plastik bening.

Sebelumnya, Wakapolda Maluku Brigjen Polisi Hasanuddin menjelaskan telah melakukan pemeriksaan terhadap Iptu YT terkait dugaan penjualan satu paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seharga Rp1,5 juta kepada sekwan SBB. ***