JAKARTA - Gerai roti Breadtalk sudah menjamur di Indonesia. Sebagian besar konsumennya merupakan umat Islam. Namun ternyata, roti Breadtalk belum mendapatkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI).

''Selama ini memang Breadtalk belum memiliki sertifkasi halal,'' kata Direktur LPPOM MUI Dr Ir Lukmanul Hakim di Jakarta, Selasa (6/2), seperti dikutip dari republika.co.id.

Menurutnya, pelaku usaha seharusnya terlebih dulu mendaftarkan produknya ke LPPOM MUI, agar memiliki sertifikasi halal. Langkah wajib sesuai dengan Undang-Undang No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Poduk Halal (UU JPH) yang telah diundangkan pada Oktober 2014.

Berdasarkan Pasal 21 UU JPH, kata Lukman, bahwa lokasi, tempat dan alat proses produk harus halal, sebagaimana wajib dijaga kebersihan dan higienitasnya, bebas dari najis dan bebas dari bahan tidak halal.

Lukman mengingatkan, masyarakat harus jeli dalam memilih produk. Pelaku usaha juga harus cepat tanggap terhadap setiap permasalahan yang muncul di masyarakat terkait produk mereka.

Menghebohkan

Sebelumnya, salah satu gerai roti Breadtalk menghebohkan jagad maya. Hal itu disebabkan beredarnya video yang direkam oleh salah seorang pengunjung gerai Breadtalk beberapa hari lalu.

Dalam video yang diunggah ke Youtube, menampilkan dua tikus di dapur salah satu gerai Breadtalk. Tentu hal ini sangat disayangkan karena Breadtalk sebagai produk makanan (roti) branded banyak digemari oleh masyarakat, tidak memberikan jaminan bagi konsumennya dan kurang peduli dengan kepentingan konsumen.

Apalagi sesuai dengan yang diatur dalam kriteria sistem jaminan halal (SJH) LPPOM MUI, setiap pelaku usaha harus menjamin tidak adanya kontaminasi silang dengan bahan/produk yang haram/najis.***