MEDAN - Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara (Karutan) Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Armi Siregar terbukti mengeluarkan narapidana kasus narkoba Arifin alias Apin Lehu (41), tidak sesuai prosedur. Atas kesalahannya itu, Armi dicopot sebagai Karutan. Dikutip dari merdeka.com, Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Hermawan Yunianto mengatakan, Armi telah dicopot dan digantikan oleh Pariaman Saragih sebagai Kepala Cabang (Kacab) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mandailing Natal (Madina).

Terhitung sejak Senin (22/1), menurut dia, Army telah dibebastugaskan dari jabatan sebagai Kacab Rutan Madina karena melakukan pelanggaran yang cukup berat.

''Kasus yang dilakukan Armi yakni memberikan izin terhadap seorang narapidana (napi) ke luar dari dalam rutan dengan alasan bahwa Apin Lehu ingin berobat karena sedang sakit,'' ujar Hermawan, seperti dilansir Antara, Jumat (26/1).

Ia menyebutkan, Armi juga tidak memberikan surat izin resmi kepada Apin dan tanpa adanya rekomendasi yang dikeluarkan dari dokter bahwa napi tersebut mengalami sakit, serta harus dirawat.

Selain itu, Armi juga mengantarkan Apin dengan mobil pribadinya ke luar dari Kantor Cabang Rutan Madina.

''Namun, akhirnya Apin bersama istrinya, Fia Rahmadani (26) ditangkap petugas Polsek Natal sedang mengonsumsi narkoba di sebuah hotel,'' ucapnya.

Hermawan mengatakan, perbuatan yang dilakukan Armi telah mencoreng nama baik Kemenkum dan HAM.

Selain itu, Armi mengeluarkan napi yang sedang menjalani hukuman dalam kasus narkoba. Tetapi napi tersebut tertangkap lagi melakukan perbuatan yang sama.

''Jika, dalam pemeriksaan yang dilakukan Kemenkum dan HAM Sumut nantinya bahwa Armi benar terbukti mengeluarkan Apin, dan ada unsur disengaja, maka Armi bisa dikenakan melakukan pelanggaran yang cukup berat,'' kata Kadiv Pemasyarakatan itu.

Sebelumnya, petugas Polsek Natal mengamankan napi kasus narkoba, Arifin alias Afin Lehu (41) bersama istrinya, Fia Rahmadani (26) sedang mengonsumsi sabu-sabu di Hotel Kurnia, Madina, Rabu (17/1).

Petugas juga menyita sabu-sabu seberat 4 gram, 20 butir pil happy five, 6 butir ekstasi dan 7 pecahan ekstasi.

Afin Lehu merupakan napi kasus narkoba yang menjadi warga binaan di Rutan Madina dan saat ini, Afin masih menjalani masa hukuman, setelah divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi pada 2015. ***