JAKARTA - Industri chlor alkali plant (CAP) menjadi sektor yang paling besar menggunakan garam  industri. Sektor ini menggunakan sekitar 67% dari total impor garam atau mencapai 2,5 juta ton ke Indonesia. Kementerian Perindustrian telah mengajukan kebutuhan bahan baku garam untuk industri nasional sekitar 3,7 juta ton pada 2018. Ketersediaan bahan baku, yang menjadi penunjang keberlanjutan produksi dan investasi di sektor industri.

''Pemenuhan bahan baku untuk industri tentu membawa multiplier effect bagi perekonomian nasional. Misalnya, impor bahan baku garam sebesar 3,7 juta ton yang senilai Rp1,8 triliun, akan diolah menjadi berbagai macam produk dengan nilai tambah besar,'' kata Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Achmad Sigit Dwiwahjono, Rabu (24/1/2018).

Industri CAP mengolah garam industri untuk memenuhi permintaan industri kertas dan petrokimia. Selain itu, bahan baku garam juga didistribusikan ke industri farmasi dan kosmetik sebesar 6.846 ton dan industri aneka pangan sebesar 535.000 ton.

''Sesuai dengan hasil rapat pembahasan, garam untuk industri aneka pangan diimpor dalam bentuk kristal yang kasar (bahan baku) dan akan diolah oleh industri pengolah garam menjadi garam untuk kebutuhan industri,'' papar Sigit.

Selanjutnya, kebutuhan bahan baku garam sebesar 740.000 ton datang dari sejumlah industri, seperti industri pengasinan ikan, industri penyamakan kulit, industri pakan ternak, industri tekstil dan resin, industri pengeboran minyak, serta industri sabun dan detergen.

''Beberapa sektor tersebut mengalami pertumbuhan yang cukup tinggi, seperti industri petrokimia, makanan dan minuman, serta farmasi dan kosmetik,'' ungkap Sigit. Terlebih lagi, industri manufaktur menjadi sektor andalan karena berkontribusi signifikan dalam upaya memenuhi target pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan untuk mempermudah pemenuhan kebutuhan bahan baku untuk industri sejalan dengan beberapa regulasi yang telah ada seperti Undang-Undang Perindustrian, UU Penanaman Modal, UU Perdagangan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri.

Menurut Menperin, impor garam untuk kebutuhan industri bukan hal yang baru dan sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. ''Pemerintah mengimpor garam untuk kebutuhan industri. Sedangkan untuk garam konsumsi, masih akan dipenuhi oleh industri garam nasional,'' jelasnya.

Airlangga menjelaskan, persyaratan NaCl minimal kualitas garam untuk industri kimia adalah 97 persen, sedangkan garam konsumsi hanya sekitar 94 persen. ''Garam untuk industri harus memenuhi persyaratan kualitas. Jaminan pasokan bahan baku secara berkesinambungan, dapat menunjang proses produksi, stok dan perluasan pabrik atau pengembangan investasi sektor industri,'' jelasnya. ***