JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru dari pengembangan kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi. Dalam penyelidikan ini, KPK meminta keterangan Gubernur Jambi, Zumi Zola, Senin (22/1/2018). Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan terdapat sejumlah informasi dan fakta baru yang mencuat dalam prosss penyidikan kasus dugaan suap yang telah menjerat tiga pejabat Pemprov Jambi dan seorang anggota DPRD Jambi tersebut. Tim KPK memperdalam dan mengembangkan informasi dan fakta baru ini dengan memeriksa Gubernur Zumi Zola dan sejumlah pihak lainnya.

"Setelah operasi tangkap tangan (OTT) kami lakukan ada sekitar empat tersangka pada saat itu. Dalam proses penyidikan ini tim mendapatkan informasi baru yg kita perdalam. Jadi pemeriksaan Gubernur Jambi dalam konteks pengembangan perkara ini. Jadi ada beberapa informasi dan fakta-fakta yang perlu kita klarifikasi lebih lanjut," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/1).

Febri menegaskan pemeriksaan terhadap Zumi Zola kali ini berbeda dengan pemeriksaan yang dilakukan penyidik pada 5 Januari lalu. Saat itu, Zumi Zola diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. Sementara pemeriksaan kali ini, tegas Febri, merupakan proses penyelidikan dari pengembangan kasus sebelumnya.

"Perlu dibedakan pemeriksaan yang sebelumnya itu dalam proses penyidikan untuk tersangka yang sudah kita umumkan juga dan sudah kita proses sampai saat ini. Pemeriksaan hari ini bukan penyidikan tapi dalam konteks pengembangan perkara kita ingin libat lebih rinci fakta-fakta lain dan juga informasi-informasi lain yang berkembang dalam proses penyidikan ini," katanya.

Febri masih enggan membeberkan mengenai kasus ini, termasuk pihak-pihak yang bakal ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini lantaran kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Proses itu kan belum ke (tahap) penyidikan ya jadi saya tidak bisa bicara banyak. Saya kira yang bisa kami konfirmasi adalah benar ada pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola hari ini dan ada beberapa orang juga sebenarnya yang sudah kita lakukan permintaan keterangan tapi karena proses ini belum ke tahap penyidikan kami belum bisa menguraikan lebih," katanya.

Usai dimintai keterangan, Zumi Zola mengaku dicecar tim KPK mengenai pengesahan RAPBD Jambi. Zumi Zola mengaku telah membeberkan mengenai pengesahan APBD yang diwarnai tindak pidana penyuapan ini kepada tim KPK.

"Saya datang memenuhi panggilan KPK tadi sudah ditanya dan sudah dijawab semua. Ada juga tadi ditanyakan (pengesahan RAPBD) sama seperti yang saya sampaikan kemarin," katanya.

Dalam proses pengembangan kasus ini, KPK juga turut menyelidiki keterlibatan pihak lain. Disinggung mengenai sosok tersangka baru ini, Zumi mengaku tidak mengetahuinya. "Wah saya enggak tahu (tersangka baru)," katanya.

Diketahui, KPK menetapkan Ketua Fraksi PAN dan anggota Banggar DPRD Jambi, Supriyono; Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin; Plt Kadis PUPR, Arfan dan Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD tahun anggaran 2018. Supriyono diduga menerima suap dari tiga pejabat Pemprov Jambi itu untuk menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi tahun 2018.

Diduga, Pemprov Jambi sudah menyiapkan "uang ketok palu" sebesar Rp 6 miliar untuk "mengguyur" DPRD Jambi. Namun, KPK baru menyita Rp 4,7 miliar dalam OTT pada Selasa (28/11). Sementara Rp 1,3 miliar lainnya sudah diserahkan pihak Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi. Diduga, suap itu diberikan ketiga pejabat Jambi atas perintah Zumi Zola.

Erwan melalui kuasa hukumnya, Lifa Malahanum Ibrahim mengaku uang suap yang diberikan kepada DPRD untuk memuluskan pengesahan APBD tahun 2018 merupakan perintah Zumi Zola. Lifa menuturkan anggota DPRD Jambi telah berulang kali meminta "uang ketok palu" ini kepada Erwan. Bahkan, Erwan sempat dipanggil ke ruang kerja pimpinan DPRD.

Permintaan DPRD ini pun disampaikan Erwan kepada Zumi Zola selaku atasannya. Atas laporan ini, Zumi Zola kemudian memerintahkan Erwan untuk tidak mempermalukannya.

Usai diperiksa pada Jumat (5/1) lalu, Zumi mengakui memerintahkan Erwan terkait pembahasan APBD Jambi tahun 2018. Zumi mengklaim memerintahkan Erwan agar menjalankan tugas dalam pembahasan APBD sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Saya menanggapinya bahwa saya sebagai atasan kan memberikan perintah. Perintahnya adalah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak menyalahi aturan tadi juga saya sampaikan seperti itu," kata Zumi usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1). ***