PALEMBANG - Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil membongkar praktik pungutan liar (Pungli) yang dilakulan pihak SMP Negeri 10 Palembang terhadap ratusan wali murid.

Dikutip dari liputan6.com, praktik pungli yang dilakukan pihak SMPN 10 Palembang ini dilaporkan salah satu wali murid ke pihak Ombudsman Sumsel, pada awal Januari 2018.

Pungli dilakukan pihak sekolah di akhir Desember 2017, dengan dalih untuk membantu proses Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang diikuti oleh siswa kelas VIII.

Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel, Astra Gunawan menjelaskan, pihak sekolah memungut biaya tambahan dari wali murid dengan mengatasnamakan Paguyuban Wali Kelas VIII SMPN 10 Palembang.

''Wali murid diwajibkan untuk membayar sejumlah uang dengan alasan untuk membeli komputer dan fasilitas lainnya jelang UNBK 2018. Ini jelas pungli dan tidak diperbolehkan,'' ujarnya kepada Liputan6.com, Minggu, 21 Januari 2018.

Dana yang diminta kepada setiap wali murid SMPN 10 Palembang mulai dari Rp500.000 hingga Rp1 Juta. Dana pungli itu harus dikirim melalui transfer ke rekening Bank Mandiri.

Ombudsman Sumsel langsung meminta pertanggungjawaban pihak SMPN 10 Palembang untuk mengembalikan dana tersebut. Setidaknya ada sekitar 350 siswa yang sudah mentransfer, dengan total uang pungli sebesar Rp60 juta.

Praktik pungli tersebut ternyata juga disetujui oleh Kepala SMPN 10 Palembang Tony Sidabutar. Dalam surat edaran pungli tersebut, Kepala SMPN 10 Palembang menandatanganinya.

Untuk mengungkap kasus pungli ini, Ombudsman Sumsel juga berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Palembang.

''Pihak Inspektorat Palembang juga mengakui, yang dilakukan Kepala SMPN 10 Palembang ini secara aturan tidak dibenarkan,'' katanya.

Kepala SMPN 10 Palembang akhirnya dimintai untuk mengembalikan uang pungli tersebut ke wali murid, karena tindakannya ilegal dan berpotensi melanggar hukum.

Pengembalian uang pungli dilakukan di SMPN 10 Palembang dan dihadiri seluruh wali murid kelas VIII.

''Kita sudah meminta uang tersebut dikembalikan. Pada hari Sabtu (20 Januari 2018) kemarin, kita memediasi proses pengembalian uang tersebut ke seluruh wali murid kelas VIII,'' katanya.

Kepala SMPN 10 Palembang juga berjanji di depan Ombudsman Sumsel dan wali murid, tidak akan melakukan pungli lagi dan mempertahankan prestasi SMPN 10 Palembang sebagai sekolah unggulan.

Berdalih Kesepakatan Bersama

Ombudsman Sumsel juga meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang agar lebih memperhatikan kebutuhan sekolah-sekolah. Baik dalam meraih prestasi siswa maupun menjadikan sekolah sebagai wadah pendidikan yang unggulan.

''Jangan hanya bisa menuntut kualitas tapi kebutuhan sekolah tidak diperhatikan. Malah dibebankan kepada kepala sekolahnya. Ini harus jadi perhatian serius Disdik Palembang,'' katanya.

Kepala SMPN 10 Palembang secara langsung menyampaikan permintaan maafnya kepada wali murid. Namun Tony Sidabutar masih beralasan praktik tersebut bertujuan baik untuk para siswa.

Bahkan dia mengaku pengumpulan bantuan tersebut sudah berdasarkan kesepakatan bersama wali murid.

''Ini sumbangan sukarela dan wali murid sepakat semua. Jadi tidak dipaksakan (membayar sumbangan),'' katanya.

Dia ternyata tidak mengetahui berapa total uang sumbangan yang terkumpul dari seluruh wali murid.

Kepala SMPN 10 Palembang hanya bertugas me-monitoring seluruh proses pengumpulan uang bantuan tersebut.

''Semua uang sumbangannya sudah kami kembalikan ke wali murid kelas VIII,'' ujarnya.***