JAKARTA - Langkah penghapusan hasil Ujian Nasional (UN) sebagai salah satu pertimbangan penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) disayangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Saat ini kredibilitas UN cukup tinggi sehingga menjadi cerminan kemampuan akademik calon mahasiswa. ''Kami menyesalkan keputusan tidak dipertimbangkannya lagi hasil UN dalam seleksi masuk kampus negeri,'' ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, di Jakarta, kemarin.

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini menjelaskan, tingkat keterpercayaan UN saat ini sudah cukup tinggi. Menurutnya peningkatan kredibilitas hasil UN ini dipicu oleh beberapa hal. Pertama hasil UN sudah tidak dijadikan penentu kelulusan. Hal ini berpengaruh pada tidak adanya beban psikologis dari siswa, sehingga hasil UN bisa optimal. Selain itu UN pun semakin kredibel dan transparan, berkat pelaksanaan UN Berbasis Komputer (UNBK) yang sudah dilakukan di hampir semua sekolah. UNBK yang berbasis semi online ini pun bekerja mengurangi angka kecurangan.

''Saya menyayangkan kalau itu (UN) tidak jadi dasar pertimbangan. Dulu dianggap tidak likuid. Sekarang tingkat kepercayaan sudah cukup tinggi karena sudah pakai komputer. Kalau itu tidak bisa dijadikan pertimbangan ya patut kita sesalkan,'' katanya.

Diketahui, mulai tahun ini hasil UN tidak dipakai sebagai pertimbangan masuk di Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN). Pada tahun-tahun sebelumnya seleksi khusus prestasi akademik ini akan disandingkan dengan hasil UN yang diberikan kemendikbud.

Guru Besar Sosiologi Jurusan Pendidikan Luar Sekolah Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang ini mengatakan, UN akan dilaksanakan dengan prinsip transparan dan akuntabel. Mendikbud mengatakan, UN penting karena sebagai salah satu cara mengukur mutu pendidikan nasional. Meski memang dia akan tetap menghormati otonomi perguruan tinggi dalam menyeleksi calon mahasiswanya.

Sementara Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Kapuspendik) Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Moch Abduh mengatakan, sebetulnya antara UN dan seleksi nasional masuk PTN adalah dua hal yang berbeda kewenangannya. UN, katanya, menjadi kewenangan Kemendikbud sedangkan SNMPTN/SBMPTN merupakan kewenangan Kemenristekdikti.

Abduh menyatakan, meski Panitia SNMPTN menyatakan UN tidak menjadi bahan pertimbangan namun Kemendikbud akan tetap menyediakan data hasil UN bila dibutuhkan oleh Kemenristekdikti ataupun PTN yang meminta. Selain itu Abduh menerangkan pada UN 2018 ini akan menyediakan bentul soal pilihan ganda dan isian singkat khusus pada soal studi Matematika. ***