JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima keputusan lintas kementerian yang menetapkan impor garam industri tahun ini 3,7 juta ton. Namun, KKP berpendapat seharusnya impor garam hanya 2,2 juta ton. Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan usulan 2,2 juta ton disampaikan berdasarkan kesenjangan antara kebutuhan garam industri dan garam konsumsi tahun ini dengan suplai dari dalam negeri.

Berdasarkan neraca garam yang dihimpun KKP bersama BPS, kebutuhan garam konsumsi dan industri tahun ini 3,9 juta ton. Sedangkan pasokan domestik 1,8 juta ton yang berasal dari stok awal tahun sebanyak 349.000 ton dan produksi garam nasional 1,5 juta ton.

''Saya harap [impor garam industri 3,7 juta ton] tidak mendistorsi pasar garam konsumsi. Ada mekanisme kontrol di situ,'' katanya saat dihubungi, Jumat (18/1/2018).

Brahmantya memerinci kebutuhan garam tahun ini 3,9 juta ton berasal dari permintaan industri CAP 1,8 juta ton, aneka pangan 460.000 ton, farmasi 4.430 ton, kertas dan pulp 538.752 ton, pengasinan ikan 465.398 ton, industri lain (manufaktur) 362.613 ton, dan rumah tangga 331.848 ton.

Sementara itu, untuk bahan baku garam konsumsi, KKP sejauh ini masih yakin mampu dipenuhi dari dalam negeri. Pemerintah belum merencanakan impor. ***