JAKARTA - Kementerian Perdagangan menerbitkan izin impor gula mentah (raw sugar) sebanyak 1,8 juta ton untuk memenuhi kebutuhan industri makanan dan minuman dalam negeri pada semester pertama 2018. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, mengatakan bahwa izin impor tersebut diberikan kepada 11 perusahaan rafinasi dalam negeri, dan akan diproses untuk memenuhi kebutuhan industri makanan dan minuman.

"Sudah dikeluarkan, sebanyak 1,8 juta ton untuk semester satu 2018," kata Oke, seusai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Kamis, 18 Januari 2018.

Nantinya, gula mentah yang diolah menjadi gula rafinasi tersebut akan diperdagangkan menggunakan sistem lelang. Skema pelaksanaan lelang gula kristal rafinasi tersebut sempat ditunda beberapa kali, dan akan mulai dilaksanakan pada bulan Januari ini.

Izin impor gula mentah sebanyak 1,8 juta ton dikeluarkan Kementerian Perdagangan setelah adanya rekomendasi dari kementerian teknis. Pada 2018, alokasi impor gula mentah sebanyak 3,6 juta ton yang akan diberikan kepada 11 perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI). ***