JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pencantuman aliran kepercayaan dalam kolom agama pada KTP elektronik. MUI menilai putusan MK tersebut melukai perasaan umat beragama, sebab pencantuman aliran kepercayaan dalam kolom agama sama dengan menyetarakan agama dengan aliran kepercayaan.

''MUI sangat menyesalkan putusan MK tersebut, putusan MK dinilai kurang cermat dan melukai perasaan umat beragama, karena mensejajarkan kedudukan agama dengan aliran kepercayaan,'' kata Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI, Basri Bermanda, membacakan pernyataan sikap MUI, di Gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018), seperti dikutip dari tribunnews.com.

Dikatakan Basri, seharusnya sebelum menetapkan putusan tersebut, MK berkomunikasi dengan elemen masyarakat untuk mengetahui putusan yang dinilai tepat.

''Seharusnya MK membangun komunikasi dan menyerap aspirasi dari masyarakat,'' ucap Basri.

MUI menganggap putusan MK terkait 'pencantuman kepercayaan dalam kolom agama', tidak bijaksana karena agama dan aliran kepercayaan merupakan hal yang berbeda.

''Sehingga mampu mengeluarkan kebijakan yang arif dan bijaksana,'' kata Basri.

Namun begitu, MUI menghormati putusan MK tersebut karena memang sudah final.

Selain itu, MUI juga menghargai warga negara Indonesia lainnya yang menganut aliran kepercayaan untuk bisa dipenuhi hak-haknya tanpa mengalami diskriminasi.

Karena itu, MUI mengajukan solusi agar para penghayat kepercayaan itu membuat KTP Elektronik khusus dengan kolom kepercayannya masing-masing, tidak dimasukkan dalam kolom agama. MUI juga berharap agar para oenghayat kepercayaan tetap berada di bawah aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.***