MANADO - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah memberhentikan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip. Sri dianggap melanggar UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, karena pergi ke Amerika Serikat tanpa izin resmi dari atasannya.

Meski sudah diberhentikan, bupati berparas cantik ini tetap akan datang ke kantor dan masuk bekerja seperti biasa. ''Saya akan tetap masuk kantor,'' ujar Sri, seperti dikutip dari tribunnews.com.

Sri mengakui pergi ke Amerika Serikat pada Oktober hingga November 2017. ''Paspor yang saya gunakan ke sana adalah paspor reguler, dan saya ke sana sendiri tidak membawa staf. Saya juga tidak menggunakan anggaran daerah,'' ujar Sri Wahyumi membela diri.

Sri bersama 5 orang terpilih lainnya diundang oleh Kedutaan Besar AS di Indonesia mengikuti program studi banding selama hampir sebulan di negeri dipimpin oleh Donald Trump itu.

Rodhial Huda, peserta International Visitor Leadership Program (IVLP) lainnya dari Natuna membenarkan bahwa kepergian ke AS itu merupakan undangan ke perseorangan bukan ke lembaga. ''Saya termasuk salah satu yang diundang, dan bersama ibu Sri belajar di sana,'' jelas Huda.

Menurut Huda, Sri diundang oleh Pemerintah AS karena dinilai sukses dalam pembangunan ekonomi kemaritiman dan lingkungan.

''Kami selama berada di AS mengunjungi berbagai tempat dan lembaga termasuk ke Gedung Putih, ke lembaga pemerintahan, NGO, Departeman Luar Negeri dan banyak tempat lainnya,'' kata Huda.

Selama berada di AS, rombongan ILVP itu melihat bagaimana AS mengurus kemaritimannya.

Menurut Huda, setiap tahun Pemerintah AS memilih orang-orang yang dianggap mempunyai kapasitas dalam kepemimpinan dalam bidangnya.

AS memberi penghargaan dengan mengajak studi banding di negara mereka. ''Semua biaya ditanggung oleh pengundang,'' ujarnya.

Walau menganggap SK Mendagri soal pemberhentian sementara dirinya belum diterimanya, namun Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemrov Sulut Jemmy Kumendong meminta Sri untuk tidak membangkang dan mematuhi sanksi yang diberikan.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 76 ayat (2) menjelaskam Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan.

Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw juga telah menyerahkan SK Mendagri itu kepada Wakil Bupati Petrus Tuange untuk sementara menjabat Bupati menggantikan Sri.

Bantah Kriminalisasi

Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPD dan Hubungan Antarlembaga (FKDH) Kemendagri, Akmal Malik, menampik adanya tuduhan kriminalisasi bupati, terkait kasus Bupati Talaud.

Akmal menegaskan, sudah tertera jelas dalam UU pasal 77 ayat 2 bahwa Kepala Daerah yang ingin keluar negeri harus meminta izin menteri.

''Tidak ada itu (kriminalisasi). Seharusnya ibu bupati mempelajari lagi UU-nya, karena di dalam pasal 77 ayat 2 itu jelas kepala daerah yang ingin keluar negeri harus izin menteri. Apabila tidak izin akan ada pemberhentian sementara selama 3 bulan. Sudah jelas di pasal itu,'' ujar Akmal.

Akmal pun merasa heran, lantaran dulu Sri Wahyumi meminta izin ketika pergi ke Thailand, namun tidak dengan kepergiannya ke Amerika.

''Ketika beliau berangkat ke Thailand beliau minta izin, tapi waktu ke Amerika kenapa nggak minta izin? Logika kita kan beliau sudah tahu aturan itu (pasal 77 ayat 2),'' ungkapnya.

Akmal pun mengungkapkan jika izin yang diberikan untuk ke luar negeri hanya 7 hari. Meskipun itu menggunakan biaya sendiri, Akmal meminta para kepala daerah mengingat tanggung jawabnya.

''Kita tidak ingin kepala daerah berlama-lama di luar negeri, meski itu biaya sendiri atau APBD. Banyak masyarakat yang harus diurus,'' ujar dia.

Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip yang dinonaktifkan Kemendagri karena pergi keluar negeri mengaku sebagai kader PDIP. PDIP membantah pernyataan Sri. ''Bukan kader PDI Perjuangan,'' ujar Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira.

Andreas sudah mengkonfirmasinya langsung kepada Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey yang merupakan kader PDIP. Menurutnya, Sri sudah mundur dari partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu. ''Sudah bukan, sudah lama mundur dari kita (PDIP),'' kata Andreas.

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menyebut Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip memang kerap tidak meminta izin saat pergi ke luar negeri.

Sri diketahui 2 kali berpergian ke luar negeri tanpa izin. Atas dasar itu, DPR kemudian menyurati Kemendagri dan Gubernur Sulut.

Olly juga mengatakan jika Sri sering berpergian lama dan kadang hampir satu bulan lamanya.

Kepergian Sri pertama kali diketahui selama 10 hari, sedangkan kepergian yang kedua diketahui hampir satu bulan.

Olly pun tidak mengetahui dengan pasti Sri ke luar negeri dengan menggunakan dana dari mana. ''Yang jelas kalau nggak pakai izin pakai dana pribadi,'' ujarnya.

Olly mengatakan surat pemberhentian Sri dari Kemendagri terkait izin ke luar negeri. Olly juga tidak mengetahui Sri pergi ke AS terkait undangan acara kemaritiman.

''Saya lihat adanya hampir 1 bulan 3 mingguan (tidak izin). Biasanya mereka kan menyurati ke gubernur dan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri, nah yang memberi izin itu Menteri Dalam Negeri,'' ucapnya.***