JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang dokter yang pernah merawat Setya Novanto di salah satu rumah sakit swasta, jadi tersangka.

Sebelumnya KPK juga menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, karena diduga menghalang-halangi proses penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP yang melibatkan mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto.

''Untuk nama tersangka belum bisa kami konfirmasi,'' kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (10/1/2018).

Febri memastikan, kasus yang disangkakan kepada sang dokter sama dengan Fredrich. ''Tunggu keterangan resmi sore nanti akan diumunkan,'' ungkapnya.

Fredrich diduga menghalang-halangi penyidikan terkait kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.

Novanto memang sempat 'menghilang' dari peredaran saat hendak dijemput tim KPK. Sebelumnya, Novanto kerap mangkir dari panggilan KPK.***