JAKARTA - Surat gugatan perceraian yang dilayangkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada istrinya, Veronica Tan, beredar di media sosial. Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengakui adanya surat gugatan cerai Ahok terhadap Veronica tersebut.

''Sudah, kok,'' kata panitera muda perdata di PN Jakarta Utara Tarmuzi saat dikonfirmasi detikcom, Senin (8/1/2018).

''Pokoknya (Ahok-red) sudah gugat cerai,'' tegasnya.

Tarmuzi memastikan surat gugatan cerai tersebut sudah masuk ke PN Jakarta Utara pada Jumat (5/1) dan ditandatangani Ahok.

''Kalau belum (ditandatangani Ahok-red) nggak saya terima. Mana ada gugatan nggak ada kuasanya. Salah pengadilan,'' ujarnya.

Sementara itu, dikutip dari merdeka.com, dalam surat gugatan cerai itu diketahui, Ahok menunjuk kuasa hukum sekaligus adiknya yaitu Fifi Leti Indra untuk memproses perceraian. Selain Fifi, Ahok juga menunjuk Josefina Agatha Syukur.

Selain itu, Ahok juga mengajukan hak asuh anak terhadap Veronica. Diketahui, Ahok mempunyai tiga anak yaitu Nathania Purnama, Nicholas Purnama, Daud Albeenner Purnama.

Mengenai alamat yang tertulis di kop surat, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memang saat ini berkantor di bekas Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang beralamat di Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Hal ini disebabkan karena renovasi total sejak tahun lalu di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jl Laksamana RE Martadinata. Jadwal sidang, pelayanan hukum dan perkantoran untuk sementara dipindahkan.

Saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (7/1) malam sampai pukul 23.05 WIB, kuasa hukum Ahok tidak merespons pesan singkat yang dikirim. Saat ditelepon, Fifi juga tidak mengangkat.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Didik Wuryanto saat dihubungi nomor pribadinya tidak aktif.

Seperti diketahui, Ahok saat ini mendekam di balik jeruri usai tersandung kasus penistaan agama. Ahok divonis dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. ***