JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan bagi penderita penyakit difteri. Dikutip dari republika.co.id, Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat mengatakan, BPJS Kesehatan tak ikut menanggung pembiayaan pengobatan serum antidifteri atau anti difteri serum (ADS), karena pemerintah memiliki peraturan tersendiri terkait dengan kejadian luar biasa atau untuk program.

Jadi, kata dia, ada mekanisme terpisah dalam pembiayaannya. ''Di peraturan sudah dijelaskan (pembiayaan pengobatan) program atau kejadian luar biasa. Di aturan itu sudah ada,'' katanya saat ditemui usai Public Expose dengan tema Jaminan Kesehatan Semesta Sudah Di Depan Mata, di Jakarta, Selasa (2/1).

Kendati demikian, ia menegaskan, BPJS Kesehatan tetap berkomitmen kalau selama memang di regulasi terkait itu ternyata memang ada mekanisme yang harus diikuti BPJS Kesehatan maka pihaknya akan melaksanakan aturan tersebut. Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah meminta Bio Farma sebagai badan usaha milik negara (BUMN) penghasil vaksin untuk menyediakan serum antidifteri atau anti-difteri serum (ADS). Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek mengaku, pihaknya sudah meminta Bio Farma.

''Nanti mereka (Bio Farma) yang menyediakan,'' ujarnya saat ditemui usai menghadiri Koordinasi Pelaksanaan Operasional Program (Rakorpop), di Jakarta.

Disinggung mengenai pembiayaan ADS yang mencapai sekitar Rp 4 juta untuk setiap penderita difteri, Nila angkat bicara. Menurutnya ADS yang diberikan untuk penderita difteri di wilayah kejadian luar biasa (KLB) merupakan tanggung jawab pemerintah setempat. Pemerintah daerah yang dibebankan untuk membiayai ADS ini.

''Makanya saya minta tolong diperhatikan jangan sampai merugikan masyarakat,'' katanya.

Nila menerangkan, selain memakan ongkos perawatan, difteri juga membutuhkan ongkos transportasi, hingga kerugian keluarganya yang terpaksa membolos bekerja karena mengantarkan penderita berobat. Untuk itu, Nila menekankan pentingnya masyarakat mendapatkan imunisasi untuk mencegah difteri.

Imunisasi untuk mencegah difteri, kata dia, sudah termasuk ke dalam program nasional imunisasi dasar lengkap. Ini meliputi tiga dosis imunisasi dasar Difteri, Pertusis, Tetanus, Hepatitis-B dan Haemofilus influensa tipe b (DPT-HB-Hib) pada usia 2, 3 dan 4 bulan, satu dosis imunisasi lanjutan DPT-HB-Hib saat usia 18 bulan, satu dosis imunisasi lanjutan difteri tetanus (DT) bagi anak kelas 1 sekolah dasar (SD)/sederajat, satu dosis imunisasi lanjutan Tetanus difteri (Td) bagi anak kelas 2 SD/sederajat, dan satu dosis imunisasi lanjutan Td bagi anak kelas 5 SD/sederajat.

''Jadi, siap diimunisasi kan?'' ujarnya.

Nila mengatakan, penderita yang suspek penyakit difteri akan mendapatkan antibiotik dan harus menjalani uji laboratorium. "Kemudian tentu dia diperiksa di laboratorium," katanya.

Kalau hasilnya positif difteri, kata dia, maka penderita difteri ini akan mendapat ADS. Nila menyebut Kemenkes telah menghubungi Bio Farma yang menyediakan ADS. Ia menghitung, satu pasien yang terkena difteri ini harus mengeluarkan biaya untuk pemberian ADS seharga Rp 4 juta. Ia menyebut, pemerintah saat ini masih mengimpor ADS dari negara lain. ***