PALU - NS dan DR dipaksa menjalani hukuman adat, yakni direndam di laut, karena kepergok warga melakukan tindakan asusila. Pasangan selingkuh asal Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah itu digerebek warga saat melakukan hubungan terlarang di sebuah kamar di rumah si pria di Perumahan BTN Taman Ria State, Silae.

Dikutip dari tribunnews.com, Facebook Anita Kpn memosting video dan beberapa foto tentang perselingkuhan tersebut.

''Bukti Hasil Kerja K5 dan Lembaga Adat Kelurahan Silae dalam mewujudkan Visi dan Misi Bapak Walikota Palu''.

''Bagi PELAKOR dan PEBINOR jangan berani menginjakan kaki di bumi Silae,'' tulisnya dalam caption (keterangan foto).

Si pria yang berinisial NS adalah oknum karyawan BNI. Sementara si wanita, NS, adalah pegawai Taspen Kota Palu.

Keduanya menerima beberapa hukuman adat, salah satu diantaranya adalah direndam di laut.

Pasangan yang sama-sama telah berkeluarga itu digiring ke laut, dekat sebuah hotel di Jalan Malonda, Kecamatan Palu Barat.

Tak hanya direndam di laut (nilabu), mereka juga mendapat sanksi berupa denda (givu) jutaan rupiah serta diusir dari desa (nipali).

Setelah direndam satu jam, pelakor (perebut laki orang) dan pebinor (perebut bini orang) itu dikeluarkan dan digiring ke perbatasan Kelurahan Silae dan Kelurahan Lere untuk dinipali, seperti yang disebutkan akun Facebook Sari Mandarasari, Rabu (20/12/2017).***