JAKARTA - Tersangka korupsi KTP elektronik Setya Novanto mendapatkan kiriman dua karangan bunga. Kedua karangan bunga terlihat terpajang di di depan lobi RSCM Kencana, Jakarta Pusat.

Dikutip dari liputan6.com, dua karangan bunga tersebut tiba sekitar pukul 10.44 WIB, Sabtu (18/11), diantar dua orang kurir.

Karangan bunga yang tiba pertama di depan lobi RSCM Kencana bertuliskan ''Semoga Lekas Sembuh Bapak Setya Novanto''. Karangan bunga itu atas nama Rizal Villano SP.

Selain mencantumkan nama, karangan bunga itu juga bertuliskan ''Menuju Indonesia Adil, Jujur, dan Berintegritas''.

Tak lama berselang, satu karangan bunga lainnya menyusul. Hanya saja, karangan bunga ini bertuliskan kalimat satire kepada Setya Novanto.

''Semoga Lekas Sembuh Papa Tiang Listrik, Save Tiang Listrik'', begitu kalimat yang tercantum dalam karangan bunga berwarna merah, hijau, dan putih itu. Dalam karangan bunga itu juga tertulis nama Sam Aliano.

Nama Setya Novato sendiri beberapa hari belakangan, menjadi pembicaraan hangat warganet di dunia maya. Penyebabnya, ia menghilang ketika dijemput paksa penyidik KPK.

Sehari setelahnya, Setya Novanto diketahui mengalami kecelakaan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Mobil yang ditumpangi Setya Novanto menambrak sebuah tiang listrik di pinggi jalan. Dunia maya pun langsung ramai dengan tagar #PapaKecelakaan dan #Savetianglistrik.

Resmi Jadi Tahanan

Tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPR RI itu ditahan mulai hari ini, Jumat 17 November 2017.

''KPK melakukan penahanan terhadap SN selama 20 hari ke depan terhitung 17 November 2017 di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK,'' ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Febri, saat menahan Setya Novanto, penyidik telah memperlihatkan Surat Penahanan. Namun, pihak Setya Novantomenolak menandatanganinya.

''Penyidik KPK telah memperlihatkan dan membacakan Surat Penahanan namun pihak SN menolak menandatangani surat penahanan tersebut,'' ungkap Febri. ***