JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov bersaksi untuk terdakwa Andi Narogong pada sidang kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017).

Keterangan yang disampaikan Setya Novanto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, tak hanya dibantah keponakannya sendiri, Irvanto Hendra Pambudi, namun juga dibantah Anang Sugiana Sudihardjo selaku mantan direktur utama PT Quadra Solutions.

Awalnya, kepada jaksa dan mejelis hakim, Novanto mengaku hanya dua kali bertemu dengan terdakwa, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dua kali pertemuan itu berlangsung di Teabox Cafe, Kebayoran, Jakarta Selatan.

Novanto mengatakan, pertemuan itu hanya terjadi secara kebetulan. Saat itu, menurut dia, Andi menawarkan pembuatan kaos dan atribut partai.

Menurut Novanto, hubungan kerja sama dengan Andi tidak tercapai karena harga barang yang ditawarkan tidak cocok. Ia pun tidak pernah lagi bertemu dengan Andi.

Namun, dalam persidangan, Anang mengatakan bahwa sepengetahuannya, Andi adalah orang dekat Setya Novanto.

''Ya, ada hubungan Andi dengan SN (Setya Novanto). Andi sering bawa nama SN ke kami, untuk meyakinkan kita dia punya back up,'' kata Anang. Menurut Anang, dia pernah bersama-sama dengan Andi dan pengusaha lainnya datang ke kediaman Setya Novanto di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan. Saat pertemuan itu, Anang melihat Novanto dan Andi memang cukup akrab.

Dibantah Keponakannya

Sebelumnya pada sidang yang sama, keterangan Setnov juga dibantah keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi.

Awalnya, kepada jaksa dan mejelis hakim, Setnov mengaku hanya dua kali bertemu dengan terdakwa, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dua kali pertemuan itu berlangsung di Teabox Cafe, Kebayoran, Jakarta Selatan.

Setnov mengatakan, pertemuan itu hanya terjadi secara kebetulan. Saat itu, menurut dia, Andi menawarkan pembuatan kaos dan atribut partai.

''Tapi karena harganya masih tidak cocok dan saya lihat kelihatannya akan mengalami kesulitan pengiriman dan lain-lain, akhirnya kami tidak jadi transaksi,'' kata Setnov.

Namun, saat mendapat giliran bersaksi, Irvan mengatakan bahwa ia pernah beberapa kali melihat Andi Narogong di kediaman Setnov di Jalan Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan. Pertemuan itu sekitar tahun 2014-2015.

''Saya pernah lihat Andi beberapa kali di rumah Pak Novanto. Kalau tidak salah waktu lebaran 2-3 tahun lalu, waktu itu ada open house,'' kata Irvan kepada jaksa KPK.

Meski demikian, Irvan mengatakan, ia tidak tahu isi pembicaraan antara Setnov dan Andi. Ia sendiri jarang bertamu ke kediaman Setnov.***