JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov bersaksi untuk terdakwa Andi Narogong pada sidang kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017). Sejumlah keterangan Setnov dalam sidang tersebut dibantah keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi.

Sama dengan Setnov, Irvan juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut. Namun Setnov mendapat giliran pertama memberikan kesaksian.

Sementara, Irvan dan saksi-saksi lainnya memberikan keterangan pada sesi kedua persidangan.

Awalnya, kepada jaksa dan mejelis hakim, Setnov mengaku hanya dua kali bertemu dengan terdakwa, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dua kali pertemuan itu berlangsung di Teabox Cafe, Kebayoran, Jakarta Selatan.

Setnov mengatakan, pertemuan itu hanya terjadi secara kebetulan. Saat itu, menurut dia, Andi menawarkan pembuatan kaos dan atribut partai.

''Tapi karena harganya masih tidak cocok dan saya lihat kelihatannya akan mengalami kesulitan pengiriman dan lain-lain, akhirnya kami tidak jadi transaksi,'' kata Setnov.

Namun, saat mendapat giliran bersaksi, Irvan mengatakan bahwa ia pernah beberapa kali melihat Andi Narogong di kediaman Setnov di Jalan Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan. Pertemuan itu sekitar tahun 2014-2015.

''Saya pernah lihat Andi beberapa kali di rumah Pak Novanto. Kalau tidak salah waktu lebaran 2-3 tahun lalu, waktu itu ada open house,'' kata Irvan kepada jaksa KPK.

Meski demikian, Irvan mengatakan, ia tidak tahu isi pembicaraan antara Setnov dan Andi. Ia sendiri jarang bertamu ke kediaman Setnov.***