JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) hadir di persidangan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017). Setnov dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam persidangan tersebut Setnov mengaku tak tahu pemegang saham PT Murakabi Sejahtera adalah PT Modalindo Graha Perdana. PT Murakabi merupakan bekas perusahaan Irvanto Hendra Pambudi yang tak lain adalah keponakannya.

Sedangkan saham PT Modalindo Graha Perdana dipegang oleh istri dan anak Novanto, yakni Deisti Astriani Tagor serta Reza Herwindo.

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basyir sempat menanyakan apakah Setnov mengetahui keberadaan PT Modalindo Graha Perdana. Sebelum ditanyakan, Setnov sudah berkali-kali mengaku tak tahu adanya PT Murakabi Sejahtera.

''Dulu waktu pertama kali, Modalindo saya pernah menjadi komisaris di sana,'' ujar Setnov.

Setya Novanto yang menjadi saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku hanya dua tahun menjadi komisaris di PT Modalindo. Yakni pada 2000 hingga 2002.

Anehnya, Novanto mengaku tak tahu PT Modalindo Graha Perdana merupakan pemegang saham di PT Murakabi.

''Tidak tahu,'' kata Setnov kepada jaksa.

PT Murakabi sendiri merupakan salah satu konsorsium yang ikut tender proyek e-KTP. Murakabi sengaja dibentuk untuk mendampingi Konsorsium PNRI yang akhirnya dimenangkan dalam proses lelang.

Meski kalah, Konsorsium Murakabi tetap diberikan pekerjaan dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Setnov juga mengaku tak tahu Murakabi merupakan salah satu konsorsium yang ikut lelang e-KTP.

Tak puas dengan jawaban Setya Novanto, jaksa Basyir kemudian mencecar keberadaan PT Murakabi. Ketua DPR itu lagi-lagi mengaku tak tahu letak kantor PT Murakabi.

''Apakah Saudara pernah mempunyai kantor di Menara Imperium, Jalan Rasuna Said Nomor 2701 lantai 27?'' tanya jaksa Basyir.

''Seingat saya lantai 20 yang saya punya,'' kata dia.***