JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi baru saja menyelenggarakan pembahasan hasil penilaian buku teks pendidikan agama Islam (PAI) pada jenjang pendidikan menengah.

Dikutip dari republika.co.id, ini dilakukan karena sebelumnya banyak buku yang penulisan dan terjemahan ayat Alquran dan hadis di dalamnya keliru.

''Pada tahun 2014 Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan melakukan penilaian atau tadqiq terhadap sekitar 60 buku yang sudah diabsahkan, dilegitimasi oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan,'' kata Kapuslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajamenen Organisasi dari Kemenag, Choirul Fuad Yusuf kepada republika, Ahad (29/10).

Choirul mengatakan, di Kemendikbud ada Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Salah satu tugas BSNP melakukan penilaian terhadap buku. Juga melakukan penilaian terhadap buku pendidikan agama. Ada sekitar 200 buku yang dinyatakan boleh digunakan sampai tahun 2025.

''Kami menilai sebagian kecil saja, hanya separuh sekitar 60 buku, ternyata 50 persen lebih buku penulisan ayat Alquran, hadis dan terjemahannya salah,'' ujarnya.

Ia menegaskan, padahal buku-buku tersebut sudah dinilai oleh lembaga yang sah, yakni BSNP, yang anggotanya para ahli. Choirul menjelaskan, atas alasan pengalaman tersebut, aturan UU dan Keputusan Menteri Agama (KMA), maka tahun ini Kemenag sedang merancang Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang penulisan, penilaian dan penerbitan buku pendidikan agama.

''Jadi tiga aspek, penulisannya, penilaiannya dan penerbitannya. Nanti semua itu akan menjadi tugas Kemenag. Insya Allah tahun ini PMA bisa ditandatangani, sehingga seluruh buku pendidikan agama itu akan dikontrol dan dinilai oleh kita, Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan,'' jelasnya.

Ia menyampaikan, kalau PMA tentang penulisan, penilaian dan penerbitan buku pendidikan agama sudah jadi, maka Kemendikbud tidak lagi mengurusi buku pendidikan agama.

Jadi nanti akan ada peraturan, buku pendidikan agama bisa diterbitkan setelah dinilai Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan dari Kemenag.***