JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun kode etik siaran dakwah di media elektronik.

Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag Khoiruddin, mengatakan, kode etik ini diharapkan menjadi panduan berdakwah di media elektronik sesuai nilai Islam dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

''Ini program sudah cukup lama, kami ingin memberikan pedoman agar mereka santun dalam menyampaikan kata-kata dan mengeluarkan ucapannya,'' ucap Khoiruddin, saat dihubungi Dream, Jumat 20 Oktober 2017.

Selain santun, kode etik dakwah diharapkan juga dapat memberikan materi dakwah yang toleran dan tidak menyinggung golongan dan keyakinan lain.

Khoiruddin menuturkan, kode etik ini telah direncanakan sejak 2016. Rencana ini berawal dari permintaan masyarakat adanya penyiaran dakwah yang sejuk dan sesuai ajaran islam yang rahmatin lil alami dan tidak menyimpang dari hadist.

Kementerian Agama akan menyosialisasikan kepada masyarakat secara bertahap. ''Agar tidak terjadi hentakan yang tinggi,'' ucap dia.

Pembahasan kode etik ini melibatkan sejumlah lembaga. Antara lain organisasi kemasyarakatan, Kominfo, MUI, Nahdlatul Ulama serta Muhammadiyah.

Laman Kementerian Agama menyebut etika dakwah ini mengatur empat pilar utama dai, antara lain, keharusan memahami Alquran dan alhadist, wawasan kebangsaan mencakup Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.

Sebaliknya, pendakwah tidak diperkenankan berasal dari kelompok paham dan aliran bermasalah. Dai juga bukan dari golongan penyeru kekerasan yang mengatasnamakan agama dan berideologi yang ingin mengganti asas bernegara.

Kode etik dai juga mengatur adab berdakwah, antara lain, dai harus mampu membaca Alquran dan hadist dengan baik; tidak menafsirkan ayat atau hadist dengan penjelasan yang tidak pantas; serta tidak mengeluarkan kata-kata kotor dan keji.

Dai juga dilarang menyampaikan materi yang mengandung unsur kebencian kepada kelompok lain, serta tidak bermuatan kebohongan. Dai harus lebih kreatif dalam pengambilan diksi atau kosa kata. ***