JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA) sepakat melakukan kerja sama melakukan audit terhadap kepatuhan pengadilan dalam menangani perkara.

Kesepakatan itu merupakan hasil dari pertemuan KPK dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan jajarannya di gedung MA, Jumat (6/10) pagi.

Pertemuan tersebut untuk membahas finalisasi Nota Kesepahaman antara MA dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membantu penguatan pengawasan internal yang dilakukan Badan Pengawasan (Bawas) MA.

''Salah satu hal yang akan dilakukan adalah audit kepatuhan pengadilan di sejumlah provinsi di Indonesia dalam penanganan perkara, termasuk penguatan mekanisme penanganan terhadap whistleblower,'' kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (6/10).

Dalam pertemuan yang dihadiri Pimpinan KPK, Penasihat dan Deputi Bidang Pencegahan beserta tim itu, ujar Febri, diharapkan dari kerja sama ini didapatkan gambaran yang lebih rinci terkait kinerja peradilan.

Dengan begitu, MA juga dapat menggunakannya sebagai kriteria promosi dan mutasi Hakim.

Febri mengatakan, hal itu merupakan rangkaian dari pelaksanaan tugas KPK di bidang pencegahan. KPK tentu harus menyeimbangkan pelaksanaan tugas penindakan, terutama setelah sejumlah hakim dan panitera diproses karena indikasi korupsi beberapa waktu belakangan.

''KPK mengapresiasi komitmen dan keterbukaan MA untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan ini,'' tutur dia. ***