JAKARTA - Presiden Joko Widodo alias Jokowi menegaskan, Pansus Hak Angket KPK merupakan domainnya DPR, karena itu hasil kerja Pansus jangan dilaporkan ke Presiden.

Hal itu ditegaskan Jokowi menanggapi rencana Pansus Hak Angket KPK yang akan melaporkan hasil kerjanya ke Presiden. ''Sudah saya sampaikan jawabannya, itu domainnya DPR. Itu wilayahnya DPR,'' kata Jokowi di Lapangan Monumen Pancasila Sakti, Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu (1/9/2017).

Jokowi mengingatkan Pansus Angket agar tak melibatkannya. ''Jangan dibawa-bawa ke saya,'' tandas Jokowi.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan, pihaknya akan melaporkan hasil kerja Pansus selama 60 hari. Laporan berdasar pada penyelidikan dan pendalaman atas laporan masyarakat terhadap kinerja KPK.

''Sebelum paripurna akan kami sampaikan kepada Presiden, agar Presiden bisa mengkaji dan mempelajari temuan Pansus Angket KPK dalam hal menata politik hukum dan korupsi kita ke depan agar semakin kokoh dan maju,'' ujar Masinton.

Tak Harus Lapor Presiden

Sementara Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak harus berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait hasil rekomendasinya. Dia menilai, hal tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

''Saya tidak bisa mengatakan tidak relevan, tapi rapat konsultasi itu tidak diatur,'' ujar Taufik di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu 20 September 2017.

Menurutnya, kalau pun ada komunikasi dengan pemerintah, maka sebaiknya didelegasikan dengan partai koalisi presiden.

''Kalau pun ada komunikasi dengan pemerintah, sebaiknya didelegasikan ke partai koalisi pemerintah, dalam konteks informal. Kalau sudah rapat konsultasi kan sudah formal karena diatur dalam tatib dan UU MD3,'' ucapnya.

Politikus PAN ini menilai, jika presiden dilibatkan dalam Pansus Angket KPK, maka bisa menimbulkan kesan intervensi dari Parlemen.

''Kalau ada pleno angket kemudian ada rapat konsultasi pemerintah, nanti kasian pemerintah, kasian presidennya juga. Karena apa pun nanti keputusan paripurna, terkesan seolah-olah karena sudah ketemu dengan pemerintah menjadi tidak independen dalam Parlemen,'' paparnya.

Menurut Taufik, mekanisme kerja pansus tidak harus melaporkan hasil rekomendasinya kepada presiden.

Sehingga, lanjut dia, kalau pansus tetap berkonsultasi dengan Presiden, maka publik akan menilai pemerintah mengintervensi parlemen.

''Kalau kemudian itu dilaksanakan, kasian pemerintah. Nanti menjadi seolah-olah ada intervensi. Beda dengan konsultasi yang tidak berkaitan dengan hak eksklusif DPR, tetapi biarlah itu kita hormati, kemudian nanti akan diputuskan dalam rapim (rapat pimpinan),'' tutur dia.***