JAKARTA - Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017), menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada pedangdut Ridho Rhoma. Majelis hakim menyatakan Ridho Rhoma terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu untuk diri sendiri.

''Satu, terdakwa Ridho tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Dua, membebaskan terdakwa Ridho dari dakwaan primer tersebut,'' ujar hakim ketua saat sidang berlangsung.

''Tiga, menyatakan terdakwa Ridho terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri. Empat, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ridho dengan pidana penjara selama 10 bulan,'' lanjut hakim ketua.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman pidana penjara dua tahun, dalam sidang yang digelar pada Selasa (29/8/2017) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sementara itu, seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) subuh.

Anak Raja Dangdut Rhoma Irama tersebut ditangkap karena kedapatan membawa dan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram beserta alat isapnya.***