JAKARTA - Tim Satgas Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakuka operasi tangkap tangan (OTT), di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Rabu (13/9/2017). Ada sejumlah orang diamankan KPK dalam OTT kali ini, termasuk Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen. OTT di Batubara tersebut diakui Ketua KPK Agus Rahardjo. ''Sepertinya iya (OTT di Kabupaten Batubara), tunggu konpersnya besok pagi,'' ujar Agus Rahardjo saat dikonfirmasi Rabu (13/9).

Selain menangkap sang kepala daerah, KPK juga mengamankan beberapa pihak lain yang diduga terkait dalam perkara tersebut. Namun, Agus belum merinci secara detail hal tersebut.

Sampai saat ini, tim satgas penindakan KPK masih melakukan kegiatan tersebut. Sehingga, belum diketahui secara detail berapa pihak yang ditangkap, berapa barang bukti uang suap, serta apa motif ditangkapnya orang nomor satu di Kabupaten Batubara tersebut.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif juga membenarkan KPK menangkap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen.

''Ya betul, detilnya tunggu konferensi pers,'' ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat dikonfirmasi, Rabu.

Hingga saat ini, belum diketahui secara detil siapa saja yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Amankan Tujuh Orang

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pada OTT di Batubara, KPK mengamankan tujuh orang. Ketujuh orang tersebut sudah dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan. Mereka yang diamankan merupakan unsur penyelenggara negara, unsur pejabat daerah seperti kepala dinas dan ada unsur swasta juga.

''Ada unsur kepala daerah di sana sebagai penyelenggara negara tentu sekarang proses pemeriksaan masih dilakukan pemeriksaan awal, nanti update lebih lanjut akan kami sampaikan,'' ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Rabu.

Selain mengamankan tujuh orang tersebut, sambung Febri, diamankan pula sejumlah uang yang indikasinya merupakan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan adanya fee pengurusan sejumlah proyek di Kabupaten Batubara.

Namun, Febri belum mengungkapkan kasus suap apa yang menjerat Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen itu.

"Belum banyak hal yang bisa saya sampaikan kali ini, informasi lebih rinci akan kami sampaikan besok pada saat konferensi pers, kami akan sampaikan juga persisnya siapa yang ditetapkan sebagai tersangka atau siapa yang statusnya sebagai saksi dan kasusnya terkait dengan apa," jelas Febri.

Febri menambahkan, setelah pemeriksaan di Polda Sumut, tim penindakan KPK akan membawa pihak-pihak yang diamankan ke kantor KPK di Jakarta untuk tindakan lebih lanjut. ''Kami punya waktu sekitar 24 jam tentu saja sampai status dari pihak pihak yang diamankan itu disimpulkan melalui proses hukum yang berlaku,'' ujarnya. ***