MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/9), menjatuhkan vonis satu tahun kurungan penjara terhadap Bendahara UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Armaini. Dalam putusan yang dibacakan hakim ketua, Sontan Marauke Sinaga itu dinyatakan Armaini terbukti bersalah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah guru yang mengajukan pinjaman ke bank.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

''Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman pidana satu tahun penjara,'' tegas Sontan.

Selain penjara, majelis hakim juga menghukum perempuan tersebut dengan denda Rp50 juta. Jika tidak sanggup dipenuhi, maka Armaini diwajibkan menggantinya dengan satu bulan kurungan.

''Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas pungli serta tindakan terdakwa meresahkan masyarakat,'' ujar Sontan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim untuk menghukum Armaini selama setahun tiga bulan penjara serta denda sebesar Rp50 juta.

Menanggapi putusan ini, baik terdakwa maupun JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan, Esther Hutahuruk menyatakan pikir-pikir.

Armaini selaku Bendahara UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Medan Labuhan ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim Saber Pungli Polda Sumut di depan kantor Bank Sumut Cabang Pembantu Belawan pada 12 Januari 2017 lalu. Dalam OTT itu, polisi menyita barang bukti berupa dua amplop berisi uang Rp 3,5 juta dan Rp 5 juta.

Perempuan paruh baya ini didakwa telah melakukan pungli dengan meminta 2,5 persen dari total pinjaman yang diajukan dua staf pengajar, yakni Rosmawati dan Zainun, ke Bank Sumut. Jatah ini diminta terdakwa dengan alasan untuk mempermudah kedua korban memperoleh pinjaman dari Bank Sumut, masing-masing sebesar Rp110 juta dan Rp210 juta. ***