JAKARTA - Banyak rumah sakit (RS) menerapkan deposit (uang muka) bagi pasien yang akan menggunakan fasilitas intensive care unit (ICU) untuk bayi dan anak berupa neonatal intensive care unit (NICU) dan pediatric intensive care unit (PICU). Ketidakmampuan membayar deposit inilah yang menyebabkan bayi berusia 4 bulan Tiara Deborah yang mengalami sesak nafas, tidak dilayani RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta, menggunakan fasilitas PICU. Akibatnya, bayi malang tersebut meninggal di RS Mitra Keluarga sebelum sempat dipindahkan ke rumah sakit lain.

Mahalnya fasilitas dan mengurangi risiko penunggakan, diyakini sebagai alasan utama RS menerapkan kebijakan uang di muka untuk fasilitas tersebut.

Bayi Deborah yang sesak napas, hanya ditangani di ruang IGD biasa, padahal ia membutuhkan fasilitas PICU.

RS meminta sejumlah uang muka sebesar Rp 19,8 juta agar Debora bisa dirawat di PICU. Fasilitas BPJS tak bisa digunakan karena RS belum bekerja sama.

Meski tindakan medis untuk menyelamatkan tetap dilakukan dokter IGD, tapi nyawa Debora tak tertolong.

Tak Dibolehkan

Lalu apakah aturan deposit atau uang muka untuk fasillitas ICU/ NICU dan PICU diperbolehkan? Ternyata menurut Undang-undang 44 tahun 2009, rumah sakit tidak diperbolehkan menarik uang muka atau deposit.

Tertulis pada ayat 29 poin (f), ''Setiap rumah sakit mempunyai kewajiban melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidakmampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan''.

Jika ada RS yang menerapkan kebijakan deposit atau uang muka untuk pasien gawat darurat masyarakat bisa melaporkannya.

Untuk rumah sakit pemerintah, bisa dilaporkan 1500567, yaitu hotline Kementerian Kesehatan.

Sementara jika terjadi di RS swasta atau RSUD pemerintah, dipersilakan melapor ke dinas kesehatan setempat.

Jika ditemui adanya praktek uang muka, Kementerian Kesehatan nantinya akan memberikan sanksi pada RS. Berupa teguran langsung, tertulis hingga yang paling tinggi, mencabut izin.***