JAKARTA - ''Menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara,'' demikian vonis terhadap Sri Sunarsi, yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sunoto, dengan anggota Pranata Subhan dan Safwanuddin Siregar, sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (27/8/2017). Putusan ini bermula ketika Dian menikah dengan Eriq Prakarsa. Pernikahan ini belakangan menjadi petaka dan aib bagi Dian dan keluarganya. Ternyata, Eriq Prakarsa yang menikahinya merupakan seorang perempuan.

''Setelah menikah, Eriq selalu menolak ketika hendak melakukan hubungan intim sehingga saya merasa curiga dan mencari tahu tentang Eriq," kata Dian sebagaimana dikutip dari website MA.

Jarak antara pernikahan hingga muncul kecurigaan sudah berjalan 4 bulan lamanya. Dian dan keluarganya menelusuri siapa sesungguhnya Eriq dengan mendatangi ibu kandung Eriq di Desa Tanjung Karang, Tamiang Layan, Aceh.

Kekhawatirannya terbukti, ibu Eriq menceritakan, bahwa anaknya seorang perempuan dengan nama Sri Sunarsi.

''Eriq telah mempermalukan keluarga besar saya,'' tutur Dian.

Keluarga Dian ramai-ramai melaporkan kasus ini ke Polres Tamiang Layang setempat dan polisi memproses Eriq alias Sri secara hukum. Untuk menguatkan proses hukum, dilakukanlah visum luar terhadap Eriq alias Sri.

Ternyata ditemukan jakun kecil pada titik leher, payudara dengan ukuran kecil, dan memiliki kemaluan layaknya perempuan.

Hasil observasi, wawancara dan kepribadian psikolog menunjukan Eriq alias Sri mengalami penyimpangan seksual (lesbian).

''Saya menyesali perbuatan saya,'' kata Eriq alias Sri.

Eriq mengakui berbohong saat ditanya identitas KTP dan dokumen lain dengan mengatakan terbakar di Batam. Lalu ia meminta keluarga Dian mengurus KTP dan dokumen yang diperlukan agar bisa menikah dengan Dian.

Majelis sepakat menilai Sri melakukan serangkaian perbuatan pemalsuan akta otentik yaitu menulis laki-laki dalam Surat Nikah sehingga melanggar Pasal 266 ayat 1 KUHP.

Menurut majelis, perbuatan Sri alias Eriq telah melecehkan harga diri Dian sebagai seorang wanita sehingga menimbulkan trauma bagi Dian dan keluarganya.

Atas pertimbangan itu, majelis hakim menjatuhkan vonis sembilan bulan kurungan penjara terhadap Eriq alias Sri Sunarsi. ***