JAKARTA - Potensi penyalahgunaan dana desa di 13 provinsi di Indonesia sangat tinggi. Bahkan di 3 provinsi, yakni di Sumatera Utara, Jawa Timur dan Papua, penyalahgunaan dana desa sangat masif. "Ada 13 provinsi yang sudah kami target. Kalau tidak segera dibenahi kami akan tangkap,'' tegas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo saat menghadiri Forum Merdeka Barat 9 di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Sabtu (19/8), seperti dikutip dari detik.com.

Menurut Eko, penyelewengan dana desa bisa terjadi di setiap daerah. Namun, pihaknya mencatat ada daerah dimana penyelewengan dana desa terjadi cukup masif yaitu di beberapa kabupaten di Sumatra Utara, Jawa Timur, dan Papua.

Eko mengungkapkan, kunci penyaluran dana desa agar tidak diselewengkan adalah pendampingan dan pengawasan. Pasalnya, kualitas sumber daya manusia aparat desa masih terbatas.

''Masyarakat desa, atau aparat desa banyak yang hanya tamatan SD atau SMP,'' ujarnya.

Atas dasar itu, Eko mengatakan pemerintah terus memperbaiki upaya pendampingan dan pengawasan. Salah satunya dengan menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang membantu tata kelola keuangan pedesaan.

''Saat ini Siskeudes baru di 30 ribu dari 74 ribu desa. Tahun ini kita harapkan bisa 100 persen,'' kata Eko.

Kemudian, lanjutnya, pemerintah juga mengembangkan aplikasi Ruang Desa. Dalam aplikasi itu pendamping desa bisa berinteraksi dengan kepala desa andai menemui kesulitan dalam pengelolaan dana desa.

Sistem Pengawasan

Dari sisi pengawasan, pemerintah juga berencana menambah anggaran pengawasan di tingkat desa hingga kabupaten.

Salah satu akibat dari penyelewengan dana desa adalah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Rudy Indra Prasetya. Penangkapan tersebut dilakukan terkait dugaan suap dalam penanganan kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang tengah ditangani Kejari Pamekasan.

''Anggarannya [pengawasan] sedang dihitung oleh Kementerian Dalam Negeri dan dalam waktu dekat akan diusulkan kepada Kementerian Keuangan,'' ujar Eko.

Ratusan Lurah 'Sekolah' Dana Desa di KPK Selain itu, pemerintah juga meminta peran serta masyarakat. Jika warga mengendus upaya penyelewengan dana desa, warga diharapkan segera melaporkannya kepada pendamping desa maupun Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa.

''Saya sudah mendapatkan jaminan dari pihak kepolisian bahwa keselamatan pelapor dijamin,'' ujarnya.

Pada tahun ini pemerintah memberikan anggaran untuk dana desa mencapai Rp60 triliun untuk 74.754 desa di 434 kabupaten. Per akhir semester I, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pencairan dana desa tahap pertama telah mencapai Rp33 triliun ke 398 kabupaten atau sekitar 55 persen dari target.

Penyaluran dana desa tahap II dilakukan mulai Agustus 2017. Pencairan baru akan dilakukan bila desa telah memberikan laporan realisasi dan penggunaan dana desa tahap I paling lambat 31 Juli 2017. ***