Sejak era kolonialisme sampai kemerdekaan, Indonesia sudah menggunakan alat penukaran dengan berbagai mata uang. Bahkan di era kerajaan, mata uang yang dipakai sudah beragam.

Lalu sebetulnya kapan Indonesia benar-benar menggunakan mata uang yang dibuat sendiri?

Melongok laman situs resmi Bank Indonesia, Kamis 17 Agustus 2017, desakan untuk membuat mata uang muncul setelah kemerdekaan RI diproklamasikan. Atas desakan itu, pemerintah menerbitkan maklumat pada 2 Oktober 2017. Isinya, uang NICA (Nederlands Indies Civil Administration) tidak berlaku di Indonesia.

Pemerintah lalu mengeluarkan Maklumat Presiden Republik Indonesia No. 1/10 tanggal 3 Oktober 1945 yang menetapkan beberapa jenis uang yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.

Namun uang-uang yang berlaku tersebut masih warisan dari zaman kolonialisme. Beberapa uang yang masih berlaku resmi itu adalah uang kertas De Javasche Bank yang diterbitkan antara 1925 – 1941 dalam delapan pecahan dari hingga 1000, uang kertas pemerintah Hindia Belanda yang terbit antara 1940 – 1941 dalam pecahan 2,5 dan 1.

Ada pula uang kertas Pemerintah Balatentara Nippon di Jawa yang terdiri dari pecahan 100, 10, , 50, 1, 50 sen, 10 sen, 5 sen dan 1sen. Serta uang logam pemerintah Hindia Belanda terbitan sebelum 1942 yang terbuat dari emas, perak,, nikel, dan tembaga dengan pecahan yang berbeda-beda.

Setelah dikeluarkannya kedua maklumat tersebut pemerintah terus melakukan upaya pengkondisian sebelum dikeluarkannya mata uang Republik Indonesia.

Akhirnya melalui Undang-Undang No. 17 tahun 1946 tanggal 1 Oktober 1946 pemerintah secara resmi menetapkan pengeluaran Oeang Repoeblik Indonesia (ORI). Inilah uang resmi yang pertama kali dibuat sendiri oleh Indonesia. 

Dengan lahirnya uang baru, pemerintah kala itu menentukan nilai tukarnya terhadap uang yang sebelumnya dinyatakan beredar. Lewat Keputusan Menteri Keuangan tanggal 29 Oktober 1946, Indonesia akhirnya benar-benar resmi memberlakukan ORI mulai 30 Oktober 1946 pukul 00.00.

Pada hari itu juga Wakil Presiden RI Moh. Hatta juga menyampaikan pidato sambutannya atas berlakunya ORI melalui siaran Radio Republik Indonesia (RRI) Yogyakarta.

Di awal peredaran ORI setiap penduduk diberikan satu rupiah ORI untuk mengganti sisa uang Jepang yang masih dapat dipakai sampai 16 Oktober 1946, yaitu tanggal ditetapkannya penukaran simpanan di bank dengan ORI.

Hingga terbentuknya Pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS) telah dilakukan 5 penerbitan uang/emisi, yaitu ORI Emisi I Djakarta 17 Oktober 1945 dalam pecahan 1 sen, 5 sen, 10 sen, Rp0,5, Rp1, Rp5, Rp10, dan Rp100, ORI Emisi II Djokjakarta 1 Januari 1947 dalam empat pecahan, yaitu Rp5, Rp10, Rp25, dan Rp100, ORI Emisi III Djokjakarta 26 Juli 1947 dalam pecahan Rp0,5, Rp2,5 Rp25, Rp50, Rp100, dan Rp250.

Dua penerbitan lainnya adalah ORI Emisi IV Jogjakarta 23 Agustus 1948 dalam pecahan yang unik, yaitu Rp40, Rp75, Rp100, dan Rp400, sedangkan pecahan Rp600 telah disiapkan tapi belum sempat diedarkan. Terakhir ORI Emisi V Jogjakarta 17 Agustus 1949 merupakan rupiah baru dalam pecahan 10 sen baru, Rp0,5, dan Rp100.