JAKARTA - Pihak Kepolisian sudah menangkap lima pelaku penganiaya dan pembakar Muhammad Aljahra alias Zoya, pria yang diduga mencuri amplifier Musala Al-Hidayah, di Kecamatan Babelan, Bekasi, Jawa Barat. Tiga pelaku berhasil ditangkap hari ini, sedangkan dua pelaku lainnya sudah ditangkap lebih dulu.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adi Saputra mengungkapkan ketiga tersangka yang ditangkap hari ini adalah Al, KR dan SD.

''Kemudian hari ini kita menetapkan kembali 3 tersangka, yakni saudara AL saudara KR dan Saudara SD, " kata Asep, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/8), seperti dikutip dari merdeka.com.

Saat melakukan penangkapan tersebut polisi terpaksa harus melayangkan tembakan pada salah seorang pelaku berinisial SD, karena SD berusaha melarikan diri.

''Untuk saudara SD sendiri 27 tahun yang perannya tadi menyiram dan membakar korban terpaksa pelaku kita tembak saat ingin menunjukkan pelaku lainnya,'' ujarnya.

Selain itu, kata Asep, SD juga yang memiliki peranan penting dalam kasus tersebut. Karena SD yang mengambil bensin dan juga membakar korban MA.

"Yang paling menonjol adalah saudara SD, 27 tahun, perannya dia membeli bensin dan kemudian menyiram saudara MA dan sekaligus membakar," ungkapnya.

Tambahnya, kepolisian juga sudah mendapatkan saksi bahwa pada insiden pengeroyokan itu terjadi, SD membeli bensin. ''Yang jual bensin sudah mengakui ada yang membeli bensin, dia juga (SD). Kita masih dalami,'' ucapnya.

Sebelumnya diketahui, polisi telah mengamankan dua orang dari pelaku pembakaran tersebut. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka berperan melakukan penganiayaan sebelum pelaku pencurian dibakar massa.

''Kita sudah mengidentifikasi sedikitnya 5 orang yang lain yang juga sebagai pelaku,'' kata Kapolres Bekasi Komisaris Besar Asep Adi Saputra, saat dihubungi, Rabu (9/8).***