Seorang yang beragama Islam  diwajibkan  mempercayai nabi dan rasulnya. Sebagai ummat Nabi Muhammad SAW  ia  harus meneladani dan mencontoh sikap nabi  Nabi Muhammad yang merupakan nabi terakhir diakhir zaman.

mengapa wajah Nabi Muhammad tidak pernah dilihatkan? Karena menggambar ataupun melukis wajah Nabi Muhammad dianggap suatu hal yang haram dan untuk alasan itu umat Islam berbangga karena keaslian ajaran Islam sangat dijaga oleh Islam sendiri dan inilah bukti otentik.

Melukis wajah Nabi Muhammad dianggap haram dan dilarang karena kemurnian aqidah kaum muslimin haruslah dijaga. Penyembahan berhala bermula dari lukisan-lukisan orang-orang shalih meliputi Nasr, Ya’uq, Yaguts, Suwadan Wadd oleh kaum Nabi Nuh.

Apakah dulu Nabi Muhammad SAW boleh digambar? Jawabannya sudah pasti tidak seperti yang telah diberitahukan sebelumnya, tidak ada seorang pun yang melakukannya pada waktu beliau masih hidup. Dalam salah satu sabdanya pun Rasulullah menyatakan bahwa siapapun yang menyerupai suatu kaum, jadilah ia seperti dan bahkan dikategorikan golongan mereka. Ada juga pesannya akan supaya orang-orang tidak menyanjungnya secara berlebihan karena Rasulullah adalah hamba Allah SWT dan Rasul yang diutus-Nya saja.

Larangan menggambar Nabi Muhammad adalah sangat keras, dan tidak boleh ada yang menggambar ataupun melukisnya. Selain haram dan mendapatkan dosa yang besar, maka orang yang berani menggambar Nabi Muhammad adalah orang yang tidak mempunayi norma dan berperilaku tercela.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa tahun 1988 tentang Penggambaran Sosok Nabi Muhammad  SAW baik dalam bentuk gambar, patung, maupun seni peran dalam teater dan film. Dewan Pimpinan MUI yang saat itu diketuai KH Hasan Basri memutuskan menolak penggambaran Nabi Muhammad SAW dalam bentuk apa pun baik gambar maupun film.

Apabila ada gambar atau film yang menampilkan Nabi Muhammad SAW dan keluarganya, hendaknya pemerintah melarang gambar dan film semacam itu.

Dalam mengambil keputusan tersebut, MUI mendasarkan pada sebuah riwayat pada Fath Makkah, Rasulullah SAW memerintahkan untuk menghancurkan gambar dan patung para nabi terdahulu yang terpajang di Ka’bah. Para ulama juga telah mengambil ijma’ sukuti tentang dilarangnya melukis nabi dan Rasul.

Kaidah pencegahan (sadd az-Zariah) untuk mengindari hal-hal yang tidak diinginkan oleh agama dan  kemurnian Islam baik segi akidah, akhlak, maupun syariah. 

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW melaknat keras orang yang berdusta dengan memakai nama beliau SAW. "Barang siapa berdusta kepada saya dengan sengaja maka dipersilakan untuk menempati duduknya di api neraka." (HR Muttafaq ‘Alaih).

Maksud dari hadis itu, yakni era Nabi Muhammad SAW tidak ada satu pun manuskrip, gambar, patung yang benar-benar menggambarkan sosok Nabi Muhammad SAW secara sempurna. Sehingga, ketika ada orang yang mengaku melukis sosok Nabi Muhammad SAW, ia dimasukkan ke golongan yang disebutkan dalam hadis di atas. Terlebih, orang yang sengaja melukis karikatur Nabi Muhammad dengan maksud mengolok-olok.  Hukumannya, menurut Syekh Yusuf Qaradhawi, jauh lebih keras.

Syekh ‘Atiyyah Saqr melalui kitabnya Ahsanul Kalam fi al-Fatawa wal Ahkam, Dar Ghad al-‘Arabi, Jilid 1 halaman 156 menyebutkan larangan meniru para nabi dalam akting maupun dalam lukisan. Beberapa alasannya akting atau lukisan tersebut tidak mungkin mutlak menyerupai sosok yang sebenarnya.

Dengan meniru dan melukis sosok baginda Rasulullah SAW, seseorang justru jatuh dalam dusta yang mengatasnamakan Nabi Muhammad SAW. Jika lukisan yang menggambarkan sosok Nabi Muhammad SAW ternyata lukisan yang buruk, akan memberi gambaran buruk kepada yang melihatnya.

Pendapat ini dikuatkan oleh fatwa Syekh Hasanain Makhluf pada Mei 1950, Lujnah Fatwa Azhar bulan Juni 1968, Dewan Majma ‘Buhuth Islamiyah pada Februari 1972, dan Muktamar ke-8 Majma bulan Oktober 1977. Dar al-Ifta Mesir menambahkan, larangan ini karena Allah telah memelihara para rasul dan nabi tidak bisa ditiru oleh setan. Demikian juga, Allah memelihara para rasul dan nabi tidak bisa ditiru oleh manusia .

Dewan Mufti Kerajaan Negeri Sembilan Malaysia mengeluarkan pendapat, masalah melukis saja dalam Islam sudah banyak khilafiyah. Ada ulama yang melarang melukis atau membuat patung makhluk yang bernyawa. Mereka mendasarkan pada hadis dari Ibnu Umar RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya  orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa pada hari kiamat. Kepada mereka dikatakan, ‘Hidupkanlah apa yang kamu buat’." (HR Muttafaq ‘Alaih).

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah membagi hukum gambar secara umum berdasarkan illat (sebabnya). Jika penggambaran itu untuk pemujaan dan penyembahan, hukumnya haram. Bila untuk sarana pembelajaran, hukumnya mubah. Jika untuk perhiasan, hukumnya ada dua. Bila tidak menimbulkan fitnah maka hukumnya mubah; jika timbul fitnah kepada maksiat, hukumnya makruh. Bila fitnah kepada kemusyrikan, hukumnya haram. 

Jika melukis secara umum terdapat khilafiyah, melukis wajah Nabi SAW dikhawatirkan akan mendatangkan madharat lebih besar. Dalam kaidah fikih menghindari madharat lebih diutamakan daripada mengambil manfaat. 

Hikmah dari larangan ini, yaitu menjaga kemurnian akidah umat Islam. Dengan tidak adanya lukisan sosok Nabi, tidak akan terjadi pengultusan yang berlebihan terhadap beliau SAW. Pengultusan yang berlebihan dikhawatirkan akan menjerumuskan seseorang kepada pemujaan kepada Nabi SAW melebihi pemujaan terhadap Allah SWT. 

Nabi SAW sendiri dalam beberapa riwayat mengingatkan agar seseorang tidak memasang gambar orang-orang saleh yang sudah meninggal. Menurut Lembaga Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi, banyak kejadian yang menjadikan gambar orang-orang saleh tersebut sebagai sarana peribadatan. 

Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Ummu Salamah dan Ummu Habibah pernah bercerita kepada Rasulullah SAW tentang gereja yang mereka lihat di negeri Habasyah (Etiopia) yang memajang gambar-gambar. Rasulullah berkata, "Apabila ada orang saleh yang meninggal di antara mereka, mereka membangun masjid di atas kuburannya, lalu melukis gambar-gambar itu di dalam masjid. Mereka merupakan makhluk paling buruk di sisi Allah." 

Diriwayatkan juga oleh Bukhari dan Muslim dari Aisyah, ia berkata, "Ketika Rasulullah SAW semakin merasakan sakit, beliau menutup muka dengan bajunya. Apabila rasa sakitnya berkurang, beliau membuka mukanya. Dalam kondisi seperti itu beliau bersabda, ‘Laknat Allah atas orang Yahudi dan Nasrani yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid’." 

Imam Malik dalam kitab al-Muwaththa meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Ya Allah, janganlah Engkau jadikan kuburanku sebagai berhala yang disembah. Allah sangat murka kepada suatu kaum yang menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid."