PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Riau, Polda Riau melimpahkan berkas tersangka penistaan agama, SS ke Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (23/5/2017). Berkas dan tersangka dilimpahkan menyusul statusnya yang telah lengkap atau P21. SS merupakan oknum mahasiswa di Pekanbaru yang mengunggah status berbau SARA di akun media sosial miliknya. ''Kita limpahkan berkas perkaranya bersama tersangkanya langsung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),'' ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada Tribun sebagaimana dikutip GoRiau.com, Selasa kemarin.

Penyidik kejaksaan akan menyusun berkas dakwaan terhadap SS sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk proses sidang. ''Kita tinggal menunggu jaksa melimpahkan ke pengadilan untuk proses sidang,'' lanjut Guntur. ***