JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok ) dengan pidana dua tahun penjara.

Majelis hakim berpendapat Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.

"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, pidana penjara dua tahun," kata ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Hakim kemudian memerintahkan Ahok untuk ditahan.

"Memerintahkan terdakwa ditahan," imbuh hakim.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ahok dengan pidana penjara satu tahun, dengan masa percobaan dua tahun.