JAKARTA - Duit suap proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) mengalir ke sejumlah nama-nama besar, seperti yang pernah disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di antaranya ada Gamawan Fauzi, Yasonna H Laoly, dan juga Anas Urbaningrum.

Dalam dakwaan kasus e-KTP yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini (Kamis, 9/3/2017), kucuran duit pertama pada September-Oktober 2010.

Mereka yang kecipratan yakni mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebesar 5,5 juta dolar AS, mantan Ketua Badan Anggaran DPR, Melchias Marchus Mekeng senilai 1,4 juta dolar AS, mantan wakil Ketua Banggar DPR, Olly Dondokambey senilai 1,2 juta dolar AS, mantan Wakil Ketua Banggar DPR, Mirwan Amir senilai 1,2 juta dolar AS dan mantan Wakil Bangar DPR Tamsil Linrung senilai 700 juta dolar AS.

Selanjutnya anggota Komisi II DPR RI, Arief Wibowo senilai 108 ribu dollar AS, mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap Rp 584 ribu dolar AS, mantan anggota Komisi II DPR RI yang kini menjabat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo senilai 520 ribu dolar AS, mantan Ketua komisi II Agun Gunanjar Sudarsa menerima 1.047.000 dolar AS.

Mustoko Weni senilai 408 ribu dolar AS, mendiang Ignatius Mulyono senilai 258 ribu dolar AS dan Taufiq Effendi sebesar 103 ribu dolar AS. Teguh Juwarno menerima sejumlah 167 ribu dollar AS, Miryam S Haryani sejumlah 23 ribu dolar AS.

Nama lainnya adalah Rindoko, Numan Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini selaku ketua kelompok Komisi II DPR RI saat itu, masing-masing senilai 37 ribu dolar AS.

Suap proyek e-KTP juga mengalir kepada anggota Komisi II yang kini menjabat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly senilai 84 ribu dolar AS.

Markus Nari kebagian Rp 4 miliar, Khatibul Umam Wiranu 400 ribu dolar AS, mantan Ketua Fraksi Demokrat Djafar Hafsah 100 ribu dollar AS, anggota DPR Ade Komaruddin 100 ribu dollar AS dan mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie sebesar Rp 20 miliar.

Jaksa juga menyebutkan, selain nama-nama di atas, masih ada 37 nama lain dari Komisi II ikut kebagian suap korupsi e-KTP yang totalnya mencapai 556 ribu dollar AS.

"Masing-masingnya mendapat sekitar antara 13 ribu hingga 18 ribu dollar AS," kata Jaksa Eva Yustiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Irman yang juga terdakwa disebut Jaksa mendapat keuntungan 877.700 dolar AS dan 6 ribu dolar Singapura. Irman merupakan pihak yang memiliki kapasitas sebagai kuasa pengguna anggaran.

Sementara satu terdakwa lagi, Sugiharto yang merupakan mantan direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, sekaligus pejabat pembuat komitmen proyek, dipaparkan Jaksa KPK, telah memperkaya diri sendiri sebesar 3.473.830 dolar AS.

"Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.314.904.234.275,39 atau setidak-tidaknya sejumlah itu sesuai dengan hasil laporan hasil Audit dalam rangka penghitingan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," tutup Jaksa.