WWF-Indonesia menyatakan bahwa luasan hutan Pulau Sumatera menyusut sebesar 5,3 juta hektar, dari 15,8 juta hektare pada tahun 2000 menjadi 10,5 juta hektare tahun 2016. Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk secara serius mencari solusi alternatif untuk memadukan antara kepentingan ekonomi dan pelestarian ekosistem. “Diperlukan solusi alternatif terintegrasi yang menyatukan kepentingan ekonomi dan pelestarian ekosistem, untuk mengelola Tata Ruang Pulau Sumatera, agar tidak terlambat menjadi bencana ekologis yang lebih parah,” kata WWF-Indonesia dalam pernyataan tertulis yang diterima, Senin (27/2/2017).

Analisis tutupan hutan Pulau Sumatera tersebut dilakukan WWF menggunakan citra satelit Landsat. Data ini hanya dilakukan pada pulau besar utama, tidak meliputi Kep. Riau, Bangka Belitung, dan pulau-pulau kecil lainnya.

Tak hanya itu, WWF Indonesia juga menyebut jumlah populasi satwa liar dilindungi juga menurun, seperti Harimau Sumatera (Phantera tigris sumatrae) yang jumlahnya tersisa 371 dari 400 ekor tahun sebelumnya. Atas dasar itu, WWF mengadakan Forum Dialog Tata Kelola Tingkat Nasional Tentang Badan Kerjasama Ekonomi Hijau RIMBA, 27 Februari-1 Maret 2017 guna mencari solusi.

WWF mengajak Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerjasama melalui program kemitraan Millenium Challenge Account-Indonesia (MCA-I) di Jakarta.

Koridor RIMBA meliputi kawasan Riau, Jambi dan Sumatera Barat (RIMBA) dengan luasan 3,8 hektar, yang merupakan salah satu dari lima koridor ekosistem se-Sumatera yang termaktub dalam pasal 48, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencata Tata Ruang Pulau No 13 /2012 sebagai kawasan yang menghubungkan beberapa daerah konservasi. Tujuannya adalah untuk mengakomodasi pengelolaan hasil alam (jasa ekosistem) dan keragaman hayati secara lestari yang diwakili oleh spesies langka sebagai paying, antara lain harimau Sumatera, gajah Sumatera dan sejumlah burung.

Dilihat dari segi status kawasan, Koridor RIMBA terdiri atas kawasan hutan dan area penggunaan lain, sedangkan ditinjau dari batas administrasi merupakan bagian dari 3 provinsi (Riau, Jambi dan Sumatera Barat) dan 19 kabupaten.

Koridor RIMBA merupakan bagian dari rencana rinci tata ruang nasional yang penting untuk mewujudkan pemerataan ekonomi dan kelestarian lingkungan alam melalui peningkatan ekonomi masyarakat lokal berbasis prinsip ekonomi hijau. Hal ini juga akan berkontribusi untuk upaya penurunan emisi gas rumah kaca.